Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Mau Adakan Maulid? Simak Pedoman Peringatan Hari Besar Keagamaan Saat Pandemi

Pedoman ini demi memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan hari besar keagamaan, seperti Maulid Nabi, Natal, dan lainnya

11 Oktober 2021 | 16.29 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 September 2021. Rapat tersebut membahas terkait pembahasan rencana kerja anggaran Kementerian atau Lembaga tahun 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 September 2021. Rapat tersebut membahas terkait pembahasan rencana kerja anggaran Kementerian atau Lembaga tahun 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa penerbitan pedoman ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan juga memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat dalam melaksanakan hari raya keagaamaan.

 

“Pedoman ini bertujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan hari-hari besar keagamaan, seperti Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan yang lain,” kata Menteri Agama, dikutip dari kemenag.go.id, Senin, 11 Oktober 2021.

 

Yaqut menuturkan pedoman penyelenggaraan ini disusun dengan memerhatiakan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19. Bagi daerah dengan status PPKM level 2 dan level 1, peringatan hari besar keagamaan bisa dilakukan tatap muka, tetapi memerhatikan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan, daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan disarankan untuk dilakukan secara daring.

 

Di samping itu, Menteri Agama meminta kepada setiap penyelenggara acara keagamaan menyediakan QR Code PeduliLindungi. Peserta yang hadir juga dianjurkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 

Menteri Agama juga melarang pawai atau arak-arakan dalam memperingati hari besar keagamaan serta melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

 

Berikut ini ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 :

  1. Peringatan Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan kriteria Level 2 dan Level 1 penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
  2. Peringatan Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 dianjurkan dilaksanakan secara virtual/daring. 
  1. Dalam hal daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 tetap melaksanakan Peringatan Hari Besar Keagamaan secara tatap muka hendaknya:
    1. dilaksanakan di ruang terbuka;
    2. apabila dilaksanakan di tempat ibadat (masjid/mushalla, gereja, pura, vihara, kelenteng/litang, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadat) atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang
    3. peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar; dan
    4. pelaksanaan kegiatan dan peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

 

  1. Penyelenggara Peringatan Hari Besar Keagamaan wajib:
    1. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
    2. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
    3. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
    4. menyediakan cadangan masker medis;
    5. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
    6. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
    7. kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
    8. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
    9. melakukan disinfeksi di tempat pelaksanaan kegiatan;
    10. memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
    11. memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
      1. khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan
      2. khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

 

  1. Peserta Peringatan Hari Besar Keagamaan wajib:
    1. menggunakan masker dengan baik dan benar;
    2. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
    3. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
    4. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
    5. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
    6. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
    7. membawa kantong untuk menyimpan alas kaki;
    8. menghindari kontak fisik atau bersalaman;
    9. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
    10. yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

 

  1. Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi dan peserta dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti Peringatan Hari Besar Keagamaan.

 

  1. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

 

EIBEN HEIZIER

Baca juga:

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus