Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Menag: Banyak Perceraian Karena Judi Online dan Perbedaan Pilihan Politik

Angka perceraian pasangan suami istri meningkat setelah masifnya penyebaran judi online dan perbedaan pilihan politik.

21 November 2024 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Agama, Nasaruddin Umar bersama Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i, memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 November 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan banyak perceraian karena judi online dan perbedaan pilihan politik. Pernyataan itu disampaikan Nasaruddin saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) ke-XVII Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) pada Rabu 20 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebelum marak judi online, jumlah perceraian tahun 2019 itu hanya 1000-an, tapi setelah maraknya judi online, kami dapat data kemarin itu meningkat sampai 4000-an. Sekitar 4000-an lebih perceraian karena judi online. Itu yang terdata," ujar Nasaruddin dalam rilis Kemenag, Kamis 21 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak hanya itu, perceraian akibat perbedaan pilihan politik juga meningkat. Nasaruddin menyebut ada satu provinsi yang mencatat 500 kasus perceraian karena pasangan suami-istri berbeda pilihan politik.

"Suaminya milih si A, istrinya milih si B, cerai. Begitu rapuhnya sebuah perkawinan," ujar Nasaruddin.

Ia mengajak BP4 untuk lebih banyak mengkaji data-data kuantitatif demi bisa memahami cara-cara terbaik untuk menurunkan angka perceraian. "Saya mohon BP4 nanti, mari kita coba mengkaji ini. Saya paling suka angka-angka. Sekarang sudah zamannya kita berbicara dengan angka," kata Nasaruddin.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyampaikan langkah strategis Kemenag untuk mengatasi masalah perceraian. Mulai tahun 2025, seluruh pasangan calon pengantin diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan sebelum menikah.

“Kami menemukan korelasi signifikan antara bimbingan pernikahan dengan ketahanan keluarga. Pasangan yang telah terbimbing cenderung memiliki keluarga yang lebih kokoh dan tidak rentan terhadap perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, atau melahirkan anak-anak stunting,” kata Kamaruddin.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus