Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Mendagri Imbau Kepala Daerah Laksanakan Aturan Pembakaran E-KTP

Mendagri juga meminta berita acara pemusnahan e-KTP dilaporkan kepadanya melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

16 Desember 2018 | 15.01 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Djoko Setiadi saat MoU Perlindungan Keamanan Teknologi Informasi dan Pemanfaatan Data Kepedudukan, di Kantor BSSN, Jakarta Selatan, Senin 19 November 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Perbesar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Djoko Setiadi saat MoU Perlindungan Keamanan Teknologi Informasi dan Pemanfaatan Data Kepedudukan, di Kantor BSSN, Jakarta Selatan, Senin 19 November 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo meminta seluruh bupati dan wali kota segera mengimplementasikan kebijakan baru mengenai penanangan Kartu Tanda Pendudukan elektronik (e-KTP) yang rusak atau tidak berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bupati dan wali kota agar menugaskan jajaran seluruh aparat Dukcapil setempat, camat, dan Satpol PP bergerak serentak di seluruh daerah melakukan pemusnahan KTP elektronik invalid atau rusak dengan cara dibakar," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menirukan perintah Tjahjo Kumolo, seperti dilansir keterangan tertulis, Ahad, 16 Desember 2018.

Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP Rusak atau Invalid. Surat itu mengatur pencatatan dan pemusnahan KTP elektronik yang rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah masing-masing.

Para pejabat diminta mengecek KTP elektronik yang rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 sampai dengan 2013 yang ada di kelurahan, kecamatan  dan kabupaten/kota. "Apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar." Sebelumnya, kartu yang rusak dan yang tidak berlaku lagi hanya digunting.

Baca: Dinas Dukcapil Sumenep Bakar 51 Ribu E-KTP Rusak

Tjahjo juga meminta berita acara pemusnahan KTP elektronik dilaporkan kepadanya melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Perintah ini merupakan langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.

Bahtiar menyatakan, kebijakan baru ini dibuat untuk memberi kepastian, jaminan, dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP elektronik rusak atau invalid. Pemerintah juga berharap cara ini mampu menepis isu- isu yang kontraproduktif di masyarakat, termasuk terkait pemilihan umum. "Kami semua berkepentingan agar pelaksanaaan Pemilu Serentak 2019 berjalan Luber dan Jurdil serta aman, damai, tertib dan lancar," ujarnya.

Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus