Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan akan menandatangani surat edaran terkait pembelajaran pada Ramadan 2025, hari ini, Senin, 20 Januari 2025. Surat tersebut, kata dia, sudah mendapatkan kesepakatan dan tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi terkait dengan pembelajaran di bulan Ramadan, ini draf-nya sudah selesai, sudah disepakati oleh Menteri Dalam Negeri, juga oleh Menteri Agama dan juga oleh kami (Mendikdasmen)," kata Mu'ti saat ditemui di kantor Kemendikdasmen pada Senin, 20 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mu’ti berharap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Nasaruddin Umar juga dapat menandatangani surat tersebut hari ini. Ia menyampaikan bahwa setelah semua proses selesai, surat edaran itu akan segera disampaikan kepada masyarakat.
"Isinya bagaimana? Jadilah orang-orang yang sabar untuk menunggu terbitnya surat edaran itu," kata Mu'ti.
Mu’ti menjelaskan surat edaran itu akan mencantumkan ketentuan mengenai kegiatan bagisiswa yang beragama selain Islam selama bulan Ramadan. Namun, ia enggan mengungkapkan secara rinci isi ketentuan pembelajaran yang tercantum dalam surat edaran itu.
"Jadi kegiatan apa yang mereka (murid selain Islam) lakukan selama bulan Ramadan itu di dalam surat edaran bersama juga ada," kata Mu'ti.
Mu’ti mengatakan draf surat edaran tersebut melibatkan lima lembaga, yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Kepresidenan.
Sebelumnya, Kemendikdasmen mempertimbangkan tiga opsi mekanisme kegiatan belajar saat Ramadan yang akan diusulkan dalam rapat lintas kementerian dan lembaga nantinya. Tiga opsi tersebut merupakan usulan-usulan yang dikembangkan berdasarkan temuan di masyarakat dan belum menjadi keputusan akhir.
Opsi pertama, ada yang mengusulkan agar saat Ramadan diterapkan libur selama satu bulan. Usulan ini dibarengi ide untuk mengagendakan kegiatan-kegiatan keagamaan yang dapat diselenggarakan di masyarakat.
Kedua, ada usulan untuk menerapkan libur Ramadan sebagaimana skema libur yang masih diterapkan hingga Ramadan terakhir tahun lalu. Opsi kedua menghendaki agar libur Ramadan diterapkan saat awal dimulainya Ramadan dan akhir Ramadan menjelang Idulfitri.
"Biasanya dua hari atau tiga hari sampai nanti selesainya (pasca) rangkaian mudik. Yang berlaku sekarang kan begitu,” ujar Mu’ti.
Ketiga, ada juga yang mengusulkan untuk meniadakan libur Ramadan. Para pelajar nantinya hanya akan mendapat jatah libur sebagaimana libur pekanan yang diterapkan sekolah pada hari-hari sebelumnya. Artinya, Ramadan tidak akan menjadi momentum libur dan dianggap setara dengan waktu bersekolah pada umumnya.
“Nah, tapi intinya itu semua usulan-usulan yang ada di masyarakat. Kami tentu memantau usulan-usulan itu sebagai bagian dari aspirasi publik yang dalam konteks demokrasi itu sehat karena ada partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik,” kata Mu’ti.
Eka Yudha Saputra dan Salsabilla Azzahra Octavia berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Wamendagri: Pergub soal Izin Poligami bagi ASN Bukan Aturan Baru