Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi profesi pengawas sekolah dan kepala sekolah yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Guru mendesak agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera merancang dan mengesahkan regulasi perlindungan guru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Guru tidak hanya sekadar mengajar, tapi juga membentuk karakter, membimbing, dan menjadi teladan bagi murid. Namun kompleksitas ini yang seringkali membuat mereka rentan terhadap berbagai tekanan dan resiko,” kata Agus Sukoco, Ketua Umum Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Kamis, 28 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agus menilai kasus kriminalisasi seperti yang dialami guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, tidak akan terjadi seandainya ada regulasi perlindungan guru yang jelas. Menurut dia, regulasi tersebut juga bisa mengatur peran pengawas dalam mendampingi guru. Supriyani telah dinyatakan tak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin, 25 November 2024, setelah dituduh melakukan penganiayaan kepada muridnya.
Menurut Ketua Umum Komunitas Pengawas Belajar Nusantara (KPBN) Wahyu Ekawati, regulasi perlindungan guru juga bertujuan agar implementasi kebijakan dapat berjalan lebih terarah, adil, dan terukur. “Dengan adanya regulasi, guru tidak hanya merasa lebih terlindungi tapi juga memiliki pedoman yang jelas dalam menghadapi situasi atau tantangan tertentu berkaitan dengan tugas mereka,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) Asep Tapip Yani menilai relasi guru dan orangtua harus dikelola dengan baik demi kepentingan anak. Akan tetapi, kata dia, tugas mendidik anak seringkali hanya dibebankan kepada guru.
"Padahal pihak orang tua kurang memperhatikan dan hanya menuntut guru yang seharusnya mendidik. Kalau ada (anak) yang menantang, guru yang disalahkan,” ucap Asep.
Koalisi Perlindungan Guru sendiri juga sudah mengeluarkan petisi untuk menuntut perlindungan guru. Petisi yang diunggah di change.org itu memuat tiga tuntutan. Pertama, menuntut agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta DPR menetapkan regulasi perlindungan guru yang komprehensif dan membentuk satuan tugas perlindungan guru.
Kedua, menuntut Kemendikdasmen untuk menetapkan regulasi mengenai pelibatan orangtua dalam pembelajaran anak. Ketiga, menuntut Kemendikdasmen untuk melakukan akselerasi peningkatan kualitas pembelajaran. Per Jumat, 29 November 2024, petisi ini sudah mendapatkan 4.159 tanda tangan.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti sebelumnya mengatakan perlindungan guru sudah dimuat dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. Namun demikian, ia mengatakan implementasi aturannya masih belum kuat. Selain itu, Mu’ti juga berjanji akan melindungi guru dari intimidasi dan kekerasan.
“Terkait dengan perlindungan guru, Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Polri yang didalamnya memuat kesepakatan agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan sehingga guru tidak menjadi terpidana,” tegas Mu’ti dalam pidatonya pada upacara peringatan Hari Guru Nasional di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024.