Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Mengengah Abdul Mu’ti mengatakan aturan soal perlindungan guru sudah termuat di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen atau UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal itu disampaikan untuk merespons usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait Undang-Undang Perlindungan Guru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam rapat koordinasi nasional bersama Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia, Gibran mengusulkan pembentukan UU Perlindungan Guru. Dia menyoroti banyaknya kasus kekerasan terhadap guru dan kriminalisasi terhadap guru. "Guru (juga jadi) punya ruang mendidik dengan cara disiplin tapi harus ada UU dan perlindungannya," kata Mantan Wali Kota Solo di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mu’ti menjelaskan bahwa perlindungan guru sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen Pasal 39. “Tentang bagaimana perlindungan guru baik dalam mereka bekerja, kemudian terkeit dengan profesinya, keamanannya, dan sebagainya,” kata dia.
Dalam UU tersebut, Pasal 39 menyebutkan bahwa semua satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru yang meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum yang dimaksud dalam Pasal 39 mencakup perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak perseta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, atau pihak lain.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani mengatakan akan memperkuat implementasi dari pasal perlindungan guru yang sudah termuat dalam UU Guru dan Dosen. “Hanya tinggal masalah implementasi, nanti kami akan memperkuat lagi sosialisasi dalam tahap implementasi dari UU Guru dan Dosen,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan komisinya sudah menargetkan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Sehingga apabila diperlukan tambahan mengenai perlindungan guru, maka akan disertakan ke dalam revisi tersebut.
“Untuk saat ini secara resmi yang sudah kami masukkan untuk direvisi dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mana di dalamnya juga bisa jadi akan mengintegrasikan hal-hal terkait dengan guru dan dosen,” ucap Hetifah.
Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.