Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mendikdasmen Segera Terbitkan Aturan SPMB 2025, Simak Perubahannya

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Mu'ti meminta dukungan Kementerian Dalam Negeri dalam menyukseskan pelaksanaan SPMB 2025 di berbagai daerah.

27 Februari 2025 | 15.47 WIB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Abdul Mu'ti bersalaman dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Retret Kepala Daerah 2025 di Kompleks Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah 25 Februari 2025. Antara/HO-Humas Kemendikdasmen
Perbesar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Abdul Mu'ti bersalaman dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Retret Kepala Daerah 2025 di Kompleks Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah 25 Februari 2025. Antara/HO-Humas Kemendikdasmen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan aturan mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Tahun 2025 segera diterbitkan. “Insyaallah dalam waktu tidak terlalu lama akan terbit Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang secara substansi sistemnya sudah disetujui Pak Presiden (Prabowo Subianto) dan sudah diparaf oleh para menteri terkait, juga oleh Kementerian Hukum,” ujar Mu'ti di Kampus Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta pada Selasa, 25 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Mu’ti mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, SPMB akan memuat sejumlah perubahan aturan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya diterapkan. “Untuk SD, aturan masih sama,” ujar dia.

Perubahan pertama, kata dia, aturan mengenai sistem zonasi yang selama ini menjadi dasar penempatan siswa baru, diganti dengan sistem domisili yang memungkinkan siswa memilih sekolah negeri di luar wilayah administrasi tempat tinggalnya. “Jadi bisa saja murid itu belajar di wilayah yang di luar wilayah administrasi tempat tinggalnya. Bahkan, bisa lintas provinsi kalau dia memang berdekatan secara tempat tinggal,” tuturnya.

Kedua, persentase penerimaan siswa baru melalui jalur prestasi dan afirmasi juga bakal ditingkatkan. Khusus untuk sekolah menengah atas (SMA), bakal menerapkan sistem rayon sehingga siswa diperbolehkan mendaftar ke SMA di luar kabupaten tempat tinggalnya, atau bahkan lintas provinsi jika jaraknya lebih dekat. “Memang prioritasnya dalam satu provinsi yang sama, tapi bisa juga dimungkinkan kalau tempat tinggalnya dekat bisa juga di provinsi yang berbeda,” kata Mu’ti.

Dalam Rancangan Peraturan Mendikdasmen tentang SPMB, terdapat perubahan kuota jalur penerimaan untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan SMA atau sederajat. Pada jenjang sekolah dasar (SD) tidak ada jalur prestasi.

Kuota jalur penerimaan baru siswa SD, yaitu minimal 70 persen untuk jalur domisili, minimal 15 persen untuk jalur afirmasi, maksimal 5 persen untuk jalur mutasi, dan tidak ada jalur prestasi. Pada jenjang SMP, jalur domisili meningkat menjadi minimal 50 persen dari minimal 40 persen jalur zonasi di PPDB. Untuk afirmasi juga meningkat menjadi paling sedikit 20 persen dibandingkan sebelumnya yang minimal 15 persen. Jalur mutasi maksimal 5 persen, sedangkan jalur prestasi yang semula sisa kuota menjadi minimal 25 persen.

Adapun pada jenjang SMA, untuk jalur domisili turun menjadi 30 persen dari sebelumnya 50 persen di jalur zonasi. Jalur afirmasi meningkat menjadi paling sedikit 30 persen dari sebelumnya minimal 15 persen. Jalur mutasi maksimal 5 persen, sedangkan jalur prestasi meningkat menjadi minimal 30 persen dari sebelumnya sisa kuota. 

Perubahan lainnya, kata Mu’ti, murid yang tidak bisa diterima di sekolah negeri akan diarahkan untuk belajar di sekolah swasta. Dalam aturan baru, kata dia, sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru dalam satu gelombang penerimaan serta dipastikan tidak melebihi kapasitas yang ditentukan.

Pembatasan dilakukan untuk menghindari ketimpangan rasio siswa per kelas dengan jumlah tenaga pengajar, termasuk mencegah praktik ‘jual beli bangku’ di sekolah negeri. “Nanti kami akan mengumumkan sekolah negeri itu berapa daya tampungnya dari sisi jumlah kelas dan jumlah murid yang bisa diterima. Yang tidak bisa diterima di negeri, dia diarahkan untuk belajar di swasta yang terakreditasi,” ujar dia.

Mu'ti mengatakan bakal mendorong pemerintah daerah memberikan bantuan pendidikan bagi mereka yang bersekolah di swasta. Mekanisme bantuan itu, menurut dia, bisa menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) daerah atau melalui skema pendanaan lain seperti yang telah dilakukan Kabupaten Badung, Bali; dan Kota Tangerang Selatan, Banten. “Pemerintah daerah punya kewajiban untuk mengalokasikan dana membantu mereka belajar di swasta,” kata dia.

Mendikdasmen juga sedang mengkaji kemungkinan penggabungan SD yang kekurangan murid. Nantinya, kata dia, para guru yang sebelumnya mengajar di sekolah yang mungkin digabung itu akan bertambah. “Dia bisa ditugaskan di sekolah swasta karena sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 yang menyebutkan guru ASN, baik dia PNS atau P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dapat ditugaskan mengajar di sekolah swasta," ujar Mu’ti.

Kemendagri Dukung Pelaksanaan SPMB di Daerah

Mu’ti telah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian guna menyukseskan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel. Dia meminta dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyukseskan pelaksanaan SPMB di berbagai daerah.

Dalam pernyataan tertulis yang disiarkan oleh Kemendikdasmen di Jakarta, Rabu, pihaknya mengatakan pelaksanaan SPMB yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel menjadi komitmen Kemendikdasmen sebagai salah satu wujud implementasi Asta Cita yang keempat. “Asta Cita yang keempat, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas,” kata Mu'ti.

Dalam kesempatan itu, Mendagri menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan SPMB. Tito mengatakan regulasi yang diterbitkan Kemendagri telah menjadi dasar rujukan dalam mendukung berbagai program di sektor pendidikan. Salah satunya adalah Peraturan Kemendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah. “Kemendagri akan mendukung sepenuhnya pelaksanaan SPMB di daerah, serta memfasilitasi dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan lancar,” ujar Tito.

Sebelum mengakhiri pertemuan, Mendagri memastikan kembali komitmen pihaknya berperan aktif dalam membantu daerah mengimplementasikan SPMB, memastikan pemerataan akses pendidikan, serta mendukung pengawasan pelaksanaan kebijakan “Dukungan teknis dan pemantauan di tingkat daerah akan menjadi prioritas,” ujarnya.

M. Rizki Yusrial, Melynda Dwi Puspita, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Beda Sikap atas Penunjukan Tony Blair Jadi Anggota Dewan Pengawas Danantara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus