Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mengadili baju seragam

Beberapa oknum abri yang terlibat gpk diadili. nasri rasyid divonis 7 thn penjara dan dipecat dari dinas abri. ahmad adami dituduh bersimpati pada gpk. juga abdul azis, samidun,alamsyah & mahmudin.

9 November 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beberapa oknum ABRI yang terlibat GPK Aceh kini diadili. Semua mengaku takut diancam anggota GPK. KOPRAL dua Nasri Rasyid duduk kukuh di depan majelis Mahkamah Militer Banda Aceh, Rabu pekan lalu. Memakai pakaian loreng dan sepatu lars, ia tak bereaksi ketika mendengar vonis majelis yang diketuai Letkol Imron Anwari itu. Hukuman tujuh tahun penjara dan dipecat dari dinas ABRI diterimanya tanpa banding. "Saya menerimanya dengan ikhlas," katanya pada TEMPO. Nasri anggota ABRI pertama yang ke meja hijau karena terlibat aksi Gerombolan Pengacau Keamanan (GPK) Aceh. Majelis yakin, Nasri melindungi Arjuna, 28 tahun, seorang dari 25 gembong GPK, yang fotonya pernah dipampangkan dalam selebaran Kodam Bukit Barisan. Nasri digarap Arjuna di Batee, Pidie, 2 Juli 1990. Lepasan latihan militer di Libya itu memintanya mencarikan sepeda motor untuk keperluan aksi teror GPK. Motor tak didapat. Namun, Nasri terbukti menyembunyikan Arjuna di WC rumahnya ketika diburu aparat keamanan, Sersan Satu Hasril, dari Korem Teuku Umar. Dalam sidang ia mengaku tak melaporkan rencana GPK itu karena diancam Arjuna. "Mereka akan membunuh seluruh keluarga saya," katanya. Yang juga diseret ke Mahkamah Militer adalah Kapten Polisi Haji Ahmad Adami, 55 tahun. Bekas Kepala Puskodalops Polres Aceh Timur ini juga didakwa Oditur Militer, Letkol Laut R.S. Qomari, pada Kamis pekan lalu bersimpati kepada GPK. Uniknya, simpati ini datang setelah Ahmad disingkirkan dari jabatannya di Polres menjadi perwira Hansip Pemda Aceh Timur. Disebutkan enam anggota GPK mendatangi Ahmad, Mei 1990. Ia dibujuk membantu mendirikan Negara Aceh Merdeka. Kunjungan ini dipimpin Muhammad Saidi, gembong GPK yang kini tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara di LP Langsa, Aceh Timur. Ahmad juga diberi tahu bahwa merekalah yang membunuh dua polisi. Serda Faisal dan Koptu Molen Butar-butar, di Armiya, Langsa, Aceh Timur, April 1990. Saidi minta Ahmad menyediakan dana, peluru, dan granat. Namun, waktu itu, sesuai dengan kesaksian Saidi dalam sidang, ia tak bisa memenuhinya. "Saya hanya bisa membantu dengan doa agar tujuan GPK tercapai," kata Saidi, mengutip Ahmad. Ahmad memang tak melaporkan kegiatan GPK itu kepada atasannya. Seperti terdakwa lainnya, ia mengaku takut ancaman orang-orang itu. "Mereka itu tak mengenal penjara dan rumah sakit, tapi cuma kuburan," kata Ahmad. Ia membantah membantu GPK karena disingkirkan dari jabatannya di Polres ke kantor Hansip di Pemda Aceh Timur. Menyusul Ahmad, Sabtu 2 November lalu, juga mulai diadili Letda Ibnu Hasan, 52 tahun. Bekas Kapolsek Batee, Pidie, ini didakwa Oditur Qomari disumpah menjadi anggota GPK, 25 Agustus 1990. Tak heran jika ia membiarkan anak buahnya menjadi korban pembantaian GPK. Waktu itu, 2 September 1990, seorang anggota GPK, Marzuki, memberi tahu Ibnu agar segera meninggalkan kantornya karena markas polisi itu akan diserang. Nah, tujuh menit setelah Ibnu keluar, letusan dar-der-dor pun terdengar. Akibatnya, Sertu A. Ruhiyat dan Sertu Kusnandi luka tertembak. Serka Arinus dan istrinya bahkan mati ditikam GPK itu setelah merampas sepucuk senjata AK. Pekan ini keduanya akan dihukum. Oknum ABRI lain yang menyusul disidang ialah Serka Pol. Abdul Azis dari Polres Aceh Timur, Pratu Samidun, Pratu Alamsyah, dan Kopda Pol. Mahmudin dan kawan-kawan. Sebelumnya, tak kurang dari 24 gembong GPK dari kalangan sipil telah dihukum oleh Pengadilan Negeri Medan, Langsa, Lhokseumawe, dan Banda Aceh. Bersihar Lubis & Mukhlizardy Mukhtar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus