Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Menko Yusril: Prabowo Setujui 10 Nama Capim KPK yang Dikirim Jokowi Diproses DPR

Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menjawab surat dari DPR ihwal kelanjutan proses seleksi capim KPK

8 November 2024 | 11.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menjawab surat dari Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR ihwal kelanjutan proses seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK). Surat itu berkenaan dengan keputusan Prabowo perihal seleksi Capim KPK yang sudah rampung saat kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, kepala negara menyetujui sepuluh nama Capim KPK yang diusulkan panitia seleksi di pemerintahan Jokowi. Hal itu disampaikan Yusril saat berdialog dengan sejumlah pimpinan KPK, seperti Nawawi Pomolango, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron pada Kamis, 7 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengungkapkan, DPR kini dipersilakan untuk memproses sepuluh nama itu dalam uji kepatutan dan kelayakan. Proses fit and proper test itu guna memilih lima nama pimpinan lembaga antirasuah periode 2024-2029.

"Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan Putusan MK juga dipatuhi," katanya dalam keterangan tertulis dikutip dari unggahan di Instagram pribadinya @yusrilihzamhd, Jumat, 8 November 2024.

Dia berujar, pengambilan jalan ini tengah dapat mengatasi potensi terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang bakal berakhir pada akhir Desember 2024. Pemerintah, kata Yusril, menyadari bahwa berdasarkan peraturan proses pemilihan pemimpin KPK membutuhkan waktu sekitar enam bulan.

Sedangkan masa akhir jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 sudah akan berakhir pada Desember mendatang. Yusril juga menyinggung ihwal pertimbangan putusan MK tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan.

Dia berujar, putusan itu menyatakan bahwa dalam pertimbangan hukumnya presiden hanya punya satu kesempatan untuk mengajukan nama-nama Capim KPK ke DPR. Karena itu, ujarnya, Prabowo tidak bermaksud untuk menarik sepuluh nama Capim KPK yang telah diseleksi Pansel pada saat kepemimpinan Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan seleksi capim KPK sudah sesuai prosedur yang ada. Prasetyo mengatakan bahwa Prabowo sudah menjawab surat dari DPR mengenai Capim KPK. Politikus Partai Gerindra ini menyebut bahwa Prabowo tidak mau membuang-buang waktu. Ia menyebut kandidat pemimpin KPK yang dihasilkan pada masa Jokowi juga orang yang terbaik yang diajukan.

“Secara prinsip Presiden Prabowo mengikuti apa yang menjadi usulan presiden sebelumnya,” kata Prasetyo saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 6 November 2024. “Bahasanya bukan mempertahankan, kan memang sudah ada usulan proses itu lah yang oleh Presiden Prabowo diteruskan."

Presiden Jokowi menyerahkan Surpres mengenai Calon Pimpinan dan Calon Anggota Dewas KPK tertanggal 15 Oktober 2024, ke DPR. Penyerahan nama-nama capim dan calon anggota Dewas ini setelah Jokowi menyetujui kandidat hasil panitia seleksi atau Pansel KPK itu, satu hari sebelumya.

Namun, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani tak kunjung memproses nama-nama yang diajukan oleh Jokowi. Alasannya, menunggu pengumuman kabinet pemerintahan mendatang terlebih dahulu.

Dalam keterangan kepada wartawan di Senayan pada Senin, 4 November 2024, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa pimpinan DPR sudah mengirimkan surat kepada Prabowo untuk menanyakan capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Sejumlah kelompok sipil dan pegiat anti korupsi berulang kali mendorong Prabowo membentuk ulang pansel pimpinan KPK. Misalnya seruan paling anyar dari mantan Ketua KPK Abraham Samad. Ia menilai Prabowo dapat melakukan pemilihan kembali capim KPK jika merasa nama-nama yang tersaring pada masa pada era Jokowi dianggap kurang pas.

“Ini ada aturannya buat pemerintah bisa menganulir, bisa membuat Pansel (Panitia Seleksi) ulang dan melakukan seleksi ulang untuk calon pimpinan KPK,” kata Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Oktober 2024. 

Sebanyak 10 nama capim KPK yang diserahkan Jokowi ke DPR adalah Agus Joko Pramono; Ahmad Alamsyah Saragih; Djoko Poerwanto; Fitroh Rohcahyanto; Ibnu Basuki Widodo; Ida Budhiati; Johanis Tanak; Michael Rolandi Cesnanta Brata; Poengky Indarti; dan Setyo Budiyanto. Sementara 10 nama Calon Anggota Dewas KPK adalah Benny Jozua Mamoto; Chisca Mirawati; Elly Fariani; Gusrizal; Hamdi Hassyarbaini; Heru Kreshna Reza; Iskandar Mz; Mirwaiz; Sumpeno; dan Wisnu Baroto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus