Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Menteri Abdul Mu'ti Sebut Program Sekolah Swasta Gratis Jadi Kewenangan Pemerintah Daerah

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Purwosusilo mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji program sekolah swasta gratis.

5 November 2024 | 19.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kanan) menyampaikan materi saat mengajar di SDN 59 Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 1 November 2024. Dalam kesempatantersebut Mendikdasmen mengajarkan nilai-nilai dasar dan pentingnya tentang cita-cita. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menanggapi program sekolah swasta gratis yang digagas oleh Dinas Pendidikan Jakarta. Dia mengatakan, program itu menjadi wewenang pemerintah daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu kewenangan pemerintah daerah," kata Mu'ti ditemui usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, pada Selasa, 5 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengungkapkan, kebijakan sekolah mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu dibina oleh pemerintah kabupaten dan kota. Sementara untuk tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, katanya, menjadi urusan pemerintah provinsi.

"Karena itu kalau misalnya ada kebijakan pemerintah daerah menggratiskan siswa untuk semua biaya, itu wewenangnya," ujar Mu'ti.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Purwosusilo mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji program sekolah swasta gratis. Dinas Pendidikan Jakarta juga tengah menyiapkan regulasi untuk implementasi program ini.

"Latar belakang program ini dibuat adalah karena adanya sekolah swasta yang menahan ijazah siswa karena belum melunasi uang SPP, uang ekskul (ekstrakurikuler), uang kegiatan, dan sebagainya,” ujarnya pada Senin, 4 November 2024, seperti dilansir dari Antara.

Dia mengatakan program sekolah swasta gratis tidak hanya bebas Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang pangkal dan uang masuk saat pendaftaran, melainkan juga kebutuhan peralatan peserta didik seperti seragam sekolah, sepatu, hingga alat tulis.

Meski demikian, kata dia, pemerintah tidak akan menggratiskan semua sekolah swasta di Jakarta. Purwosusilo menjelaskan sekolah-sekolah swasta di Jakarta telah dipetakan berdasarkan kualitas dan biaya. Tingkatan atau klaster dari sekolah-sekolah swasta tersebut pun dikelompokkan menjadi klaster 1 hingga klaster 5.

Dia menuturkan sekolah swasta yang akan menjadi target pemerintah untuk program sekolah swasta gratis adalah klaster 1 hingga klaster 3. Sedangkan klaster 4 dan klaster 5 yang sudah dinilai sebagai sekolah swasta elite tidak termasuk dalam program ini.

Purwosusilo menjabarkan, dari sekolah swasta yang menjadi target, terdapat kriteria yang harus dipenuhi untuk masuk dalam program sekolah gratis. “Biaya pendidikan yang disebutkan tadi berlaku untuk sekolah yang memenuhi kriteria,” ujarnya.

Kriteria sekolah swasta yang menjadi target sekolah gratis antara lain bersedia bekerja sama dengan pemerintah dalam program sekolah gratis. Lalu menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah pusat selama 3 tahun terakhir tanpa terputus.

Kemudian, kata dia, peserta didik ber-NIK DKI Jakarta, jumlah peserta didik minimal 60 orang per satuan pendidikan sesuai regulasi BOS. Selain itu, telah terselenggara proses belajar-mengajar tanpa ada kelas yang terputus.

“Kalau SD, berarti kelas 1 sampai 6 ada lengkap. Begitu juga SMP kelas 7 sampai 9 dan SMA atau SMK kelas 10 sampai 12,” kata dia.

Namun Purwosusilo belum memberikan informasi detail mengenai sekolah swasta mana saja yang akan ditunjuk untuk program tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus