Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Menteri Hukum Sebut Presiden Prabowo Tidak Terikat Tenggat Terbitkan Keppres IKN

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan, ibu kota masih tetap di Jakarta dan namanya masih juga Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,

19 November 2024 | 16.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Presiden Prabowo Subianto tidak terikat batas waktu atau tenggat untuk menandatangani keputusan presiden atau Keppres pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Dia menyebutkan, Prabowo tetap berkomitmen untuk pemindahan ibu kota itu pasti tetap diselesaikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pak Presiden Prabowo menginginkan seluruh sarana dan prasarana dasar, baik itu legislatif, kemudian eksekutif dan yudikatifnya terpenuhi. Itu saja, nah sekarang, kan, lihat politik anggarannya ke depan," ujar Supratman di kompleks DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia melanjutkan, Prabowo menginginkan agar dalam waktu dekat proses pembangunan gedung DPR/MPR dan DPD di kawasan IKN bisa segera dilakukan. Selain itu, juga gedung Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi, sehingga tiga pilar kekuasaan dalam sistem pemerintahan terpenuhi. Selain itu, Supratman melanjutkan, pembangunan sejumlah gedung kementerian juga masih dikebut. Begitu pula tempat tinggal di IKN yang juga sedang dikejar pembangunannya. 

Dia menegaskan, tak ada masalah dengan Keppres pemindahan ibu kota. "Prinsipnya bukan soal dikasih target kapan. Kan pemerintah yang akan mengukur kapan ketiga lembaga itu bisa berkantor termasuk untuk tempat tinggalnya," ujar Supratman.

Dia menambahkan, revisi UU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan berlaku setelah Prabowo menerbitkan Keppres. Maka dari itu, Jakarta saat ini masih berstatus sebagai ibu kota. "Tidak ada debatable lagi, Jadi hari ini ibu kota masih tetap di Jakarta dan namanya masih juga Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," katanya.

Pilihan Editor:

Jokowi Dukung Ridwan Kamil, Pramono Anung: Bagian Demokrasi, Boleh Saja

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus