Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Ada konflik kepentingan ketika pelaku pelanggaran pidana pemilu adalah prajurit TNI-Polri.
Bawaslu tak bisa begitu saja menindak pelanggaran netralitas TNI-Polri.
Ancaman penjara bagi pejabat daerah hingga prajurit TNI-Polri yang mendukung salah satu kandidat kepala daerah dalam Pilkada.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipastikan akan menghadapi berbagai hambatan ketika mengusut dugaan pelanggaran terhadap netralitas TNI dan Polri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Apalagi jika mengarah ke pelanggaran pidana pemilu, yang ancamannya pidana penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini