Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Menteri Yasonna H Laoly Yakin Perppu Ormas Diterima DPR  

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah yakin Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas dapat diterima DPR.

12 Juli 2017 | 16.52 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. TEMPO/Ridian Eka Saputra
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. TEMPO/Ridian Eka Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah yakin Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) dapat diterima oleh Dewan Perwakilan Masyarakat.

"Hakulyakin," kata Yasonna H Laoly singkat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.

Baca juga: Perppu Ormas, Wiranto: Tak Konsisten Perjanjian, Saya cabut Izin

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, pemerintah akan berusaha maksimal demi diterimanya perppu ini. "Segala upaya akan dilakukan," ujarnya.

Yasonna enggan bicara banyak terkait perppu yang disebut-sebut dikeluarkan untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia ini. Menurut dia, semua komentar tentang regulasi ini akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto. "Ini one gate policy, biar Pak Menko yang sampaikan. Karena rapat semuanya dikoordinasi oleh Pak Menko," tuturnya.

Namun Yasonna membantah bila perppu ini sengaja diterbitkan sebagai jalan keluar khusus untuk membubarkan HTI. "Enggak lah. Siapa saja yang bertentangan dengan ideologi negara, sasarannya itu. Undang-Undang tidak boleh hanya untuk satu ormas," ucapnya.

Simak pula:Perppu Pembubaran Ormas, Jaksa Agung: Mustahil Melalui Pengadilan

Sebelumnya, penerbitan Perppu Ormas ini diumumkan oleh Menteri Wiranto pada Rabu siang, 12 Juli 2017. Menurut Wiranto, undang-undang yang ada lemah dari sisi substansi terkait norma, larangan, dan sanksi, serta prosedur hukum. UU Nomor 17/2013 dianggap tidak mewadahi asas hukum administrasi contrario actus.

"Yaitu asas bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau mengesahkan adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang mencabut atau membatalkannya," kata Wiranto di kantornya.

Selain itu, pengertian soal ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan dasar negara pun hanya dirumuskan secara sempit dalam UU Ormas tersebut. "Hanya terbatas pada ajaran Atheisme, Marxisme dan Leninisme, padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila," ujarnya.

Anggota Komisi Pemerintahan DPR RI, Yandri Susanto, menuturkan dalam satu kali masa sidang anggota dewan akan membahas perppu ini untuk mengambil keputusan apakah menolak atau menerima. Perppu, kata dia, dapat dikeluarkan untuk situasi mendesak yang mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara. "Apakah itu ukuran yang dikeluarkan Pak Presiden sudah terpenuhi atau belum, itu yang akan diuji DPR," ujar politikus dari Fraksi Partai Amanat Nasional itu.

Lihat juga: Perpu Pembubaran Ormas Akan Diterbitkan, Begini Reaksi HTI

"Tapi kalau dalam evaluasi terhadap parameter kenapa perppu dikeluarkan ternyata dianggap belum memenuhi hal-hal untuk mengeluarkan sebuah perppu, ya bisa jadi ditolak," kata Yandri menambahkan.

AHMAD FAIZ | YOHANNES PASKALIS




Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dody Hidayat

Dody Hidayat

Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini, alumnus Universitas Gunadarma ini mengasuh rubrik Ilmu & Teknologi, Lingkungan, Digital, dan Olahraga. Anggota tim penyusun Ensiklopedia Iptek dan Ensiklopedia Pengetahuan Populer.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus