Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mereka tak mau kembali

Puluhan warga transmigran lokal sei lepan menumpang hidup di halahan gedung DPRD sumatera utara. mereka dilarang menggarap lahannya di lokasi PIR kelapa sawit oleh Pemda langkat. lokasi tesebut dikuasai PT Anugrah Langkat Makmur

19 Februari 1994 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

GEDUNG DPRD Sumatera Utara beberapa pekan ini mirip tempat penampungan pengungsi. Puluhan keluarga kini menumpang hidup di tempat parkir motor yang beratap aluminium, di halaman belakang. Mereka tidur beralaskan tikar plastik. Untuk merintangi tiupan angin, pada malam hari mereka mendirikan dinding plastik di bedeng itu. Mereka bukan korban bencana alam, tapi 130 bekas warga transmigran lokal Sei Lepan yang tak boleh menggarap lahannya di lokasi PIR (perkebunan inti rakyat) kelapa sawit itu. Sampai sekarang kasus Sei Lepan memang belum tuntas. Inilah yang disorot oleh Asmara Nababan dan Clementino Dos Reis Amaral, dua anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang mengunjungi mereka di DPRD Sumatera Utara pekan lalu. "Kami heran, kasus ini sudah begitu lama kok Pemda Langkat tak mampu menuntaskannya," kata Nababan. Dari cerita para pengungsi itu Nababan melihat adanya pelanggaran hak asasi manusia. "Hak untuk hidup para warga Sei Lepan itu diambil. Mereka tak boleh kembali menggarap lahannya," kata Nababan. Karena itu, kasus Sei Lepan akan dimasukkan dalam agenda sidang pleno Komisi itu. "Dalam waktu dekat kami akan mengunjungi Pemda Langkat dan lokasi PIR Sei Lepan untuk menuntaskan masalah ini," kata Nababan. Ricuh di Sei Lepan telah berlangsung sejak tahun 1988. Ketika itu Pemda Langkat menjadikan lahan bekas transmigran lokal di Sei Lepan menjadi PIR kelapa sawit dengan PT Anugrah Langkat Makmur (ALM) sebagai bapak angkat. Yang jadi masalah, PT ALM hanya mengakui 412 peserta PIR, sedangkan warga translok itu ada 500 keluarga. Inilah yang memicu konflik antara warga dan PT ALM. Puncaknya terjadi menjelang Lebaran tahun 1993. Awalnya, tiga orang transmigran ditangkap polisi karena dituduh PT ALM mencuri sawit. Ratusan warga Sei Lepan lalu mendatangi kantor polisi Pangkalanbrandan, minta temannya dilepaskan. Karena permintaan tak dikabulkan, kantor polisi itu pun diserbu sampai berantakan. Akibat peristiwa itu, sekitar 200 transmigran ditahan. Mereka diadili dan sebagian dihukum. Setelah menjalani masa hukuman ternyata mereka tak dapat kembali menggarap lahannya di Sei Lepan. "Kami dilarang Pemda Langkat kembali ke Sei Lepan dengan alasan takut warga yang tinggal di dalam akan membalas dendam," kata Rajiman Situngkir, pemimpin kelompok pengungsi itu, kepada Munawar Chalil dari TEMPO. Maka, mereka pun berkemah di depan pos keamanan di Sei Lepan selama lima bulan. Ternyata, Pemda Langkat tak peduli. Akhirnya mereka pun pindah ke halaman gedung DPRD. "Kami tak mau pulang sebelum rumah dan tanah kami dikembalikan," katanya. Menurut Ketua DPRD Sumatera Utara Mudyono, seharusnya kasus Sei Lepan ini sudah selesai akhir 1993 lalu. Ketika itu ada kesepakatan antara masyarakat Sei Lepan, Pemda Langkat, PT Anugrah Langkat Makmur, dan BPN. Ketika itu dibahas dan disepakati untuk menampung 88 keluarga - termasuk kelompok Rajiman dkk. yang belum mendapat lahan PIR. Ternyata, lahan di Sei Lepan hanya cukup untuk 435 keluarga. Pemda lalu berjanji mencarikan di sekitarnya. "Sampai sekarang ternyata Pemda tak pernah merealisasikannya," kata Mudyono. Pihak Pemda Langkat tak mau disalahkan. Menurut Sekwilda Langkat, Abadi Darus, pihaknya mau menerima kelompok Rajiman. Dari 63 keluarga pengikut Rajiman, ternyata hanya 44 keluarga yang punya hak. Pemda sudah menyediakan lahan untuk menampung mereka. "Tapi tak mungkin semuanya di Sei Lepan, karena sudah penuh," kata Darus. Untuk itu disediakan lahan penganti di Kecamatan Gebang dan Sei Besitang. Penampungan di luar Sei Lepan inilah yang ditolak kelompok Rajiman. Dapatkah komisi itu menyelesaikan?Bambang Sujatmoko dan Sarluhut Napitupulu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum