Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah polemik mengolok penjual es teh, pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman secara resmi telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun sepanjang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan Miftah belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa mengatakan, hal itu diketahui dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang masuk belum terdata atas nama Miftah Maulana Habiburrahman. “Belum, belum melaporkan,” kata Tessa saat ditemui di kantornya, Jumat, 06 Desember 2024.
Lantas, apa sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan kekayaannya ke KPK?
Sebagaimana Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan harta benda bergerak, tidak bergerak, berwujud, maupun tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang, sebelum dan selama memangku jabatan.
Mengacu pada Pasal 21 dalam beleid yang sama, penyelenggara atau pejabat negara akan diganjar sanksi apabila:
- Tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajiban sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020. Maka KPK akan mengirimkan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan berdinas untuk melayangkan sanksi administratif sesuai ketentuan.
- Sanksi sesuai perundang-undangan jika memberi keterangan harta kekayaan tidak benar.
Misalnya, kebijakan yang berlaku di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 84/KMK.01.2021 pada bagian kesembilan disebutkan bahwa PNS yang tidak menyampaikan LHKPN akan dijatuhi hukuman disiplin ringan. Hukumannya, yaitu teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga diharuskan untuk melaporkan LHKPN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Agustus 2021. PNS yang wajib menyampaikan harta kekayaan dengan jabatan fungsional dan pegawai lain yang diminta melaporkan.
Bagi PNS yang melanggar aturan disiplin tersebut akan mendapatkan sanksi berupa:
1. Hukuman Disiplin Sedang
- Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan.
- Pemotongan tukin PNS sebesar 25 persen dalam kurun waktu 9 bulan.
- Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
2. Hukuman Disiplin Berat
- Penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Sanksi tak lapor LHKPN, yaitu pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bukan karena permintaan sendiri
Dinda Shabrina dan Ananda Ridho Sulistya turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.