Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

MK Registrasi Dua Kasus Sengketa Pilkada Kota Banjarbaru, Pemohon: Perkara Terus Berlanjut

Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi dua perkara perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan 2024.

4 Januari 2025 | 21.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi dua perkara perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua perkara itu berkaitan dengan proses pemungutan suara yang tidak dilaksanakan dengan metode kotak kosong. Padahal, Pilkada Kota Banjarbaru tahun ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua gugatan itu teregistrasi dengan Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk pemohon pemantau pemilu dan Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk pemohon 2 orang para warga kota banjarbaru. 

Informasi itu disampaikan oleh kuasa hukum dua pemohon yakni Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah). Tim hukum ini terdiri dari Denny Indrayana, Muhamad Pazri, Kisworo Dwi Cahyono, beserta Tim Banjarbaru Hanyar lainnya.

Koordinator Tim Hukum Banjarbaru Hanyar Muhamad Pazri mengatakan, karena sudah diregistasi perkara ini terus berlanjut hingga akhir. "Perkara ini akan terus berlanjut dengan semangat Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing," kata Pazri dalam rilis resmi, Sabtu, 4 Januari 2025. 

Pazri mengatakan, gugatan ini mengenai dugaan pelanggaran konstitusional. Pelanggaran itu mengenai hak pilih pada pilkada Kota Banjarbaru. Pilkada Kota Banjarbaru seharusnya menggunakan mekanisme paslon melawan kotak kosong. 

Diketahui Pilkada Kota Banjarbaru sebelumnya memiliki dua pasangan calon yaitu pasangan calon 01, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono dan pasangan nomor urut 02 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Namun, Aditya-Said didiskualilfikasi oleh KPU berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan sebelum pelaksanaan pencoblosan. 

Masalahnya, KPU tidak memberlakukan metode kotak kosong dan surat suara yang digunakan masih memuat dua paslon.

"Padahal seharusnya ada kolom kosong untuk dicoblos," kata Pazri.

Sebelumnya, dua pemohon mendaftarkan gugatan atas hasil Pemilihan Kepala Daerah Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan 2024 ke MK. Permohonan gugatan itu didasarkan pelaksanaan pilkada yang dinilai tidak konstitusional.

Kedua permohonan itu resmi didaftarkan oleh Tim Hukum Banjarbaru Hanyar secara langsung ke Kepaniteraan MK di Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024. “Kami mendaftarkan dua permohonan sekaligus, satu atas nama pemantau yang terdaftar di KPU dan yang selanjutnya adalah atas nama warga yang terdaftar hak pilihnya di Kota Banjarbaru,” kata Koordinator Tim Hukum Banjarbaru Hanyar Muhamad Pazri, Rabu.

Dalam permohonan itu, pihaknya mempersoalkan hasil Pilkada Banjarbaru karena penyelenggaraannya dinilai tidak mengakomodasi hak memilih. Mereka menyebut sejumlah pemilih menjadi kehilangan hak pilih.

“Berkaitan dengan hak pilih masyarakat itu, di antaranya, tidak memiliki hak ketika memilih di Banjarbaru karena dianulir dengan adanya beberapa penyelenggaraan yang sifatnya tidak sesuai dengan konstitusi sehingga hak pilihnya hilang,” kata Pazri.

Permohonan juga mempersoalkan proses pemungutan suara yang tidak dilaksanakan dengan metode kotak kosong. Padahal, Pilkada Kota Banjarbaru tahun ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono.

“Aturan (tentang pemilihan dengan metode kotak kosong) jelas, putusan MK-nya jelas, tapi itu tidak dijadikan dasar oleh penyelenggara sebagai patokan dan batu uji untuk menyelenggarakan pemilihan di Kota Banjarbaru,” kata Pazri.

Oleh sebab itu, para pemohon meminta kepada MK agar surat keputusan (SK) KPU tentang hasil perolehan suara Pilkada Kota Banjarbaru 2024 dibatalkan serta pilkada diulang dari tahap awal. “Meminta SK KPU dalam hal perolehan suara harus dibatalkan; dan kami mengusulkan nanti, setidaknya, bahwa pemilu itu dibatalkan, tapi diulang dengan penyelenggaraan yang diambil alih oleh KPU RI dan dibuka pendaftaran yang baru,” kata Pazri.

Dalam hasil rekapitulasi KPU Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby-Wartono telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarbaru 2024. Pasangan Lisa-Wartono ditetapkan meraih sebanyak 36.135 suara sah, sementara suara tidak sah mencapai 78.736 suara. Surat suara tidak sah itu diantaranya merupakan suara dari pemilih yang mencoblos Aditya-Said.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus