Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Papua Pegunungan yang Diajukan Lokataru

MK menilai kedudukan hukum Lokataru tidak memenuhi syarat sebagai pemohon dalam sidang gugatan sengketa pilkada.

5 Februari 2025 | 17.01 WIB

Sidang Pleno 1 pembacaan putusan perkara pengujian materiil Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), di Jakarta, 2 Januari 2025. TEMPO/Muh Raihan Muzakki
Perbesar
Sidang Pleno 1 pembacaan putusan perkara pengujian materiil Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), di Jakarta, 2 Januari 2025. TEMPO/Muh Raihan Muzakki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh Lokataru Foundation terhadap hasil pemilihan Gubernur Papua Pegunungan. Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda persidangan lanjutan sengketa pilkada pada hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo pada pembacaan putusan dismissal sengketa pilkada di Gedung I MK pada Rabu, 5 Februari 2025.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menilai kedudukan hukum Lokataru tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 157 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam pertimbangan hukum yang dibuat, hakim menyatakan pemohon bukan merupakan pasangan calon dalam pilkada yang digugat.

“Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan tahun 2024 dikuti oleh lebih dari satu pasangan calon peserta pemilihan sehingga tidak terdapat alasan pula bagi Mahkamah untuk memberikan kedudukan hukum bagi pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024,” ujar Ridwan. 

Karena dianggap tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang dimaksud, MK kemudian memilih untuk tidak memberikan kesempatan kepada Lokataru untuk lanjut ke tahapan persidangan berikutnya. Meskipun begitu, MK memberikan apresiasi terhadap keaktifan Lokataru mengawal jalannya pilgub Papua Pegunungan.

“Mahkamah mengapresiasi niat dan ikhtiar dari pemohon dalam mengajukan permohonan a quo sebagai bentuk perhatian dan concern terhadap perkembangan demokrasi bagi masyarakat di Provinsi Papua Pegunungan,” ujar Ridwan.

Sebelumnya Lokataru diketahui juga sempat melaporkan kesembilan hakim MK ke Majelis Kehormatan MK atau MKMK. Pelaporan tersebut didasari atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim MK selama proses sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah.

“Dugaan pelanggaran tersebut terkait prinsip kecakapan dan keseksamaan, serta prinsip kearifan dan kebijaksanaan dalam menangani perkara,” kata Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dalam keterangan resminya pada Selasa, 21 Januari 2025.

Delpedro mengatakan dugaan pelanggaran tersebut mencakup tindakan anomali dan maladministrasi selama tahapan penetapan pihak terkait. Pengajuan Lokataru Foundation selaku lembaga pemantau pemilu yang terverifikasi oleh KPU yang ditolak oleh MK dinilai menyimpangi prosedur yang ada.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus