Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Mobil Esemka Batal Diproduksi, Anak Boyamin Gugat Jokowi

Anak Boyamin Saiman gugat Jokowi dan Ma'ruf Amin karena mobil Esemka tidak diproduksi.

9 April 2025 | 15.59 WIB

Joko Widodo saat menjabat sebagai Walikota Solo duduk di atas mobil Esemka Rajawali di Jakarta, Minggu, 26 Februari 2012. Mobil Esemka sempat menjadi salah satu merek mobil yang sempat digembar-gemborkan oleh Jokowi sebagai mobil nasional. Pengenalan Esemka itu dilakukan saat Jokowi masih menjabat sebagai Wali kota Surakarta. Selama 2005 sampai 2012, Jokowi menjadikan SUV Esemka bernama Rajawali sebagai mobil dinasnya. DOK.TEMPO/Andry Prasetyo
Perbesar
Joko Widodo saat menjabat sebagai Walikota Solo duduk di atas mobil Esemka Rajawali di Jakarta, Minggu, 26 Februari 2012. Mobil Esemka sempat menjadi salah satu merek mobil yang sempat digembar-gemborkan oleh Jokowi sebagai mobil nasional. Pengenalan Esemka itu dilakukan saat Jokowi masih menjabat sebagai Wali kota Surakarta. Selama 2005 sampai 2012, Jokowi menjadikan SUV Esemka bernama Rajawali sebagai mobil dinasnya. DOK.TEMPO/Andry Prasetyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Solo - Warga Ngoresan, RT01 RW02, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Aufaa Luqman Re. A. melayangkan gugatan wanprestasi kepada presiden ke-7, Joko Widodo, dan wakil presiden ke-13, Ma'ruf Amin, berkaitan dengan batalnya produksi mobil Esemka. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Selasa, 8 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi, membenarkan kliennya telah mengajukan gugatan tersebut. Adapun Aufaa merupakan anak dari ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. "Betul, gugatan sudah didaftarkan secara online di PN Surakarta (Solo) dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051," ujar Arif saat dihubungi pada Rabu, 9 April 2025. 

Arif menyebutkan pihak tergugat ada tiga. Selain Jokowi dan Ma'ruf Amin, tergugat ketiga yaitu PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) sebagai perusahaan otomotif yang ditunjuk sebagai produsen mobil tersebut. 

Ia menjelaskan gugatan itu bermula setelah dipopulerkannya mobil Esemka oleh Jokowi yang pada saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Menurut dia, kliennya berminat untuk memiliki mobil Esemka Bima berjenis pick up untuk merintis usaha jasa angkutan di Solo.

Keinginan tersebut semakin menguat seiring pernyataan Jokowi selaku salah satu tergugat yang pernah berjanji untuk mendukung pengembangan mobil Esemka sebagai mobil nasional.

“Klien saya tertarik untuk membeli mobil Esemka karena harganya yang jauh lebih miring (murah) dibandingkan merek lainnya. Satu unit mobil Esemka Bima dibanderol dengan harga Rp 150-170 juta,” ungkap dia. 


Setelah menjabat sebagai Presiden Indonesia, Arif mengatakan Jokowi juga sempat meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali, pada 6 September 2019. Dalam peresmian itu, Jokowi menekankan pentingnya mendukung produk lokal dan menyatakan bahwa Esemka adalah merek nasional yang harus didukung oleh masyarakat.

“Usaha mobil Esemka tersebut pupus karena Jokowi dinilai tidak mampu merealisasikan janjinya menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional,” ucap dia.

Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan tersebut, maka penggugat berpendapat telah memiliki kedudukan hukum dan sejalan dengan asas legitima persona standi in judicio untuk mengajukan gugatan aquo di PN Solo. 

Ia berharap hakim bisa menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Di antaranya menyatakan perbuatan para tergugat yang tidak dapat memenuhi janjinya untuk memproduksi mobil Esemka secara massal adalah perbuatan wanprestasi kepada penggugat.

“Kami dalam gugatan ini menyatakan perbuatan para tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil yaitu, taksiran harga mobil pick up Esemka dengan kategori paling rendah seharga Rp 150 juta dengan total kerugian setidak-tidaknya Rp 300 juta,” ucap dia.

Dia meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar kerugian tersebut kepada penggugat. "Jadi Rp 300 juta itu agar PT SMK menjual dua mobil pick up itu ke klien saya. Jadi mobil itu nanti kami beli jadi bukan kami minta gratis mobilnya. Ini sebagai bentuk nasionalisme kami membeli produk dalam negeri," katanya.  

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus