Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengembang Reklamasi Kantongi Izin Baru
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menerbitkan izin baru bagi PT Kapuk Naga Indah--bagian dari grup Agung Sedayu--untuk melanjutkan reklamasi di Teluk Jakarta. Izin lingkungan diterbitkan untuk membangun Pulau C dan D.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan izin lingkungan diterbitkan karena Kapuk Naga Indah telah melaksanakan seluruh mekanisme perizinan. "Intinya, secara analisis lingkungan sudah memenuhi persyaratan," ujarnya Kamis pekan lalu.
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta Andono Warih mengatakan pengembang masih harus melapor ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kementerian inilah yang sejak setahun lalu menetapkan moratorium reklamasi di Teluk Jakarta.
Kementerian meminta pengembang memperbarui analisis mengenai dampak lingkungan dengan cara membuatnya lebih komprehensif sesuai dengan proyek tanggul raksasa pemerintah pusat. "Segera melapor agar sanksinya (moratorium) dicabut," kata Andono.
Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Oswar Muadzin Mungkasa, mengatakan izin lingkungan tak cukup untuk Kapuk Naga membangun Pulau C dan D karena di dua pulau itu telah terbentuk dan pembangunan di atasnya sudah dimulai.
Kapuk Naga Indah, menurut Oswar, membutuhkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pembahasan rancangan aturan itu di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta masih mandek, padahal akan menjadi dasar pembangunan di atas pulau-pulau buatan tersebut.
Untuk mendirikan bangunan di pulau reklamasi, Kapuk Naga Indah harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Dasar penerbitan IMB ialah peraturan rencana tata ruang. "Kalau IMB-nya enggak ada, mau punya izin lingkungan reklamasi yang baru juga percuma karena tidak bisa mendirikan bangunan," kata Oswar.
Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup hanya akan mencabut sanksi moratorium. "Sedangkan penerbitan IMB merupakan kewenangan pemerintah Jakarta."
Karena ketiadaan IMB itu, pemerintah Jakarta memerintahkan Kapuk Naga Indah agar menghentikan pembangunan di atas pulaunya pada April 2016. Bangunan seperti rumah toko dan hunian elite pun disegel hingga kini.
Adapun penasihat hukum Kapuk Naga Indah, Kresna Wasedanto, enggan berkomentar banyak mengenai penerbitan izin lingkungan baru itu. "Kami akan mengikuti aturan yang berlaku dan menghormati semua pihak," ujarnya.
- PT Kapuk Naga Indah (A, B, C, D, E)
- PT Jakarta Propertindo (F)
- PT Muara Wisesa Samudera (G)
- PT Intiland Development (H)
- PT Jaladri Kartika Ekapaksi (I)
- PT Pembangunan Jaya Ancol (J, K)
- PT Manggala Krida Yudha (L)
- PT Manggala Krida Yudha (M)
- PT Pelabuhan Indonesia II (N)
- PT Kawasan Berikat Nusantara (O, P, Q)
Politisasi Agama Mengancam Pilkada Jawa Barat
PENELITI senior Wahid Foundation yang juga anggota Ombudsman Indonesia, Ahmad Suaedy, mengatakan kampanye menggunakan sentimen keagamaan seperti yang digunakan dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta sangat mungkin terjadi di Jawa Barat. Pemilihan kepala daerah di Jawa Barat akan diselenggarakan pada 2018.
Menurut Ahmad, partai-partai politik tergoda memanfaatkan isu agama sebagai bahan kampanye. Sebab, isu itu dianggap efektif untuk meraup dukungan. Apalagi hal itu sudah terbukti berhasil dalam pilkada DKI.
Rais Suriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masdar Farid Mas'udi mengatakan kampanye menggunakan agama sering dipakai partai politik karena murah. Namun, jika diulang-ulang dalam jangka panjang, kampanye model itu dapat mengancam keamanan negara. "Bisa rontok negara ini jika diterus-teruskan," katanya.
Pemerintah Jamin Kebebasan Pers
WAKIL Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah menjamin kebebasan pers di seluruh Indonesia. "Kebebasan pers itu tidak ada batas wilayah," ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara pembukaan World Press Freedom Day, Rabu pekan lalu. "Kebebasan pers di Indonesia sangat fundamental, sangat penting untuk kita semua."
Indonesia menjadi tuan rumah World Press Freedom Day tahun ini. Acara yang berlangsung sejak 1 hingga 4 Mei di Jakarta Convention Center, Senayan, itu diikuti sekitar 1.500 jurnalis dari berbagai negara. Salah satu yang menjadi sorotan dalam kegiatan itu adalah masih adanya pengekangan terhadap kebebasan pers.
Presiden Joko Widodo juga ikut meramaikan acara peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia itu. Dalam sambutannya di acara gala dinner, Presiden mengatakan pers di Indonesia penting untuk mengawal pemerintahan yang terbuka serta memberantas korupsi. "Kami tidak dapat melakukannya tanpa partisipasi Anda," katanya.
Marak Desakan Pembubaran HTI
SEJUMLAH kalangan mendesak pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang mengusung paham khilafah--sistem kepemimpinan menggunakan Islam sebagai Ideologi serta undang-undang yang mengacu pada Al-Quran, hadis, ijma, dan qiyas.
Kamis pekan lalu, Ketua Gerakan Pemuda Ansor Nusa Tenggara Timur Abdul Muis mendesak pemerintah NTT membubarkan HTI karena mengajarkan paham radikal dan ekstrem. Abdul Muis meminta pemerintah serius dan tegas menanggapi keberadaan kelompok itu. "Jika pemerintah tidak serius, kami akan mengambil langkah sendiri," katanya. Gerakan Pemuda Ansor Kalimantan Timur juga menuntut hal yang sama.
Pungutan Tambahan Bebani TKI
TENAGA kerja Indonesia di Malaysia dibebani pungutan baru. Jenis pungutan tambahan ini dikenakan sejak Desember 2014 dan berlangsung hingga kini. Biaya tambahan itu mencapai Rp 1,73 juta per TKI.
Biaya tersebut awalnya disepakati menjadi tanggungan majikan di Malaysia. Kenyataannya, agen di Malaysia membebankan pungutan ini kepada calon TKI lewat perusahaan penempatan Indonesia. Gaji TKI dipotong hingga Rp 50 ribu per bulan oleh agen dan majikan untuk menanggung pungutan tambahan itu. "Kalau ada TKI kena bayar oleh agen atau majikan, silakan lapor karena melanggar aturan," kata Duta Besar Malaysia Zahrain Mohamed Hashim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo