Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

17 Oktober 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Basuki Minta Raperda Reklamasi Disahkan

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta segera disahkan. Pembahasan dua aturan reklamasi Teluk Jakarta ini sebelumnya disepakati ditunda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta hingga 2019 akibat perkara suap yang menyeret salah satu anggotanya, Mohamad Sanusi, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Dalam surat bernomor 4511/-075.61 yang dikirim kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada 3 Oktober lalu, Basuki menyebutkan dua raperda itu telah mele­wati pembahasan pemerintah dan DPRD. ”Mohon kiranya Bapak segera menjadwalkan rapat paripurna dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya. Rabu pekan lalu, Basuki membenarkan isi surat tersebut. Menurut dia, tidak ada keputusan resmi pembahasan dilanjutkan pada 2019. ”Kalau tidak diajukan, nanti bagaimana, dong? Pengusaha sudah bangun, masak dimentokin?”

Akhir Maret lalu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Sanusi karena menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman. Suap diduga untuk memuluskan pengesahan dua raperda itu. Dua pengembang besar, Agung Podomoro dan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan, disebut berkepentingan terhadap pengesahan ini karena di pulau reklamasi mereka sudah berdiri bangunan. Padahal izin mendirikan bangunan baru akan terbit setelah dua rancangan itu disahkan. Ariesman dihukum tiga tahun dalam kasus ini, sedangkan Sanusi masih menjalani persidangan.

Prasetyo Edi Marsudi membenarkan surat Basuki itu. Menurut politikus PDI Perjuangan yang juga ketua tim pemenangan Basuki sebagai calon gubernur ini, peluang pengesahan masih terbuka jika disepakati pemimpin DPRD yang lain. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan lembaganya menetapkan empat kriteria dua rancangan itu bisa disahkan. Salah satunya, kata dia, ”Reklamasi bukan untuk menampung kepentingan orang per orang atau perusahaan tertentu.”

KPK Periksa Gamawan Fauzi

KOMISI Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP di Kementerian Dalam Negeri 2011-2012. Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang menjadi tersangka kasus yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 2 triliun itu.

Nama Gamawan terseret dalam kasus ini karena ”nyanyian” bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang mengaku mengetahui banyak penyimpangan proyek ini. Setelah diperiksa KPK pada Selasa tiga pekan lalu, Nazaruddin menyebut Gamawan kebagian komisi proyek senilai Rp 5,9 triliun ini. ”Uangnya mengalir ke Irman, lalu ke Menteri Dalam Negeri saat itu,” katanya. Pengacara Irman, Soesilo, membantah tuduhan Nazar.

Setelah diperiksa KPK, Gamawan membantah tuduhan Nazar. ”Buktikan kalau saya terima,” katanya. Dia mengaku mengajak KPK serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengawal proyek itu. Selain menetapkan Irman, KPK menetapkan pejabat pembuat komitmen proyek ini, Sugiharto, sebagai tersangka.

Sanksi Kebiri Segera Berlaku

RAPAT paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau kerap disebut perpu kebiri menjadi undang-undang, Rabu pekan lalu. Pengesahan tidak bulat karena Fraksi Keadilan Sejahtera mendukung dengan catatan dan Fraksi Gerindra menolaknya.

Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan ini karena menganggap kekerasan seksual sebagai kejahatan luar biasa. Dalam perpu ini, misalnya, diatur ketentuan tambahan pidana alternatif, seperti hukuman kebiri dengan zat kimia. Anggota Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengatakan partainya menolak pengesahan karena teknis pemberlakuan hukum belum jelas. Catatan serupa disampaikan Fraksi PKS. ”Teknis perlindungan bagi korban masih sangat minim,” ujar anggota Fraksi PKS, Ledia Hanifah.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menyambut baik pengesahan ini. ”Akan kami buat peraturan pemerintah tentang rehabilitasi sosial, kebiri, dan pemasanganchipdi tubuh pelaku.”

Jokowi Luncurkan Paket Reformasi Hukum

PRESIDEN Joko Widodo meluncurkan paket kebijakan untuk mendorong reformasi hukum di Indonesia. Paket kebijakan soal reformasi hukum itu berisi tiga poin. ”Dari hulu sampai hilir, ada tiga hal yang harus diperhatikan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap keadilan dan kepastian hukum,” ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Selasa pekan lalu.

Poin pertama yang akan dibenahi adalah penataan regulasi. Menurut Jokowi, demi mendapatkan regulasi hukum yang berkualitas, regulasi yang selama ini tumpang-tindih perlu ditata kembali, sehingga tidak merepotkan masyarakat. Poin kedua adalah reformasi lembaga penegak hukum. Hal itu, kata Jokowi, meliputi kejaksaan, kepolisian, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. ”Ini untuk mencegah tumbuhnya pungutan liar dan mafia hukum,” ujarnya.

Poin terakhir adalah pembangunan budaya hukum. Ini, menurut Presiden, untuk memastikan aparat tidak lagi mempermainkan hukum demi kepentingan pribadi, tapi benar-benar menegakkan hukum itu sendiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus