Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan masa dinas aktif prajurit TNI akan mendapat perpanjangan. Ia menyebut perpanjangan masa dinas ini menjadi salah satu poin yang akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Lalu, soal perubahan pasal dari 53 masalah usia dinas aktif prajurit TNI," kata Hassanudin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor:Mengapa Semua Cara Tak Bisa Menghentikan Banjir Jakarta
Adapun bunyi pasal 53 UU TNI yaitu "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama".
Hassanudin menjelaskan perubahan perpanjangan usia dinas aktif prajurit TNI berpangkat tamtama rencananya paling lama 56 tahun. Ia mengatakan untuk pangkat ini dari prajurit dua atau Prada sampai Kopral Kepala.
Selanjutnya, Hassanudin menyebut untuk pangkat bintara dinas aktif prajurit TNI paling tinggi mendapat perpanjangan hingga 57 tahun. Adapun untuk perwira dari letnan dua sampai letnan kolonel perpanjangan masa tugas aktif hingga 58 tahun. Hassanudin mengatakan untuk pangkat kolonel usia dinas aktif di TNI paling tinggi 59 tahun.
Selain itu, Hassanudin turut memaparkan usia dinas aktif TNI untuk perwira tinggi berbintang satu atau brigadir jenderal. Ia menyebut untuk pangkat tersebut masa dinas aktif sebagai prajurit militer paling tinggi 60 tahun.
Adapun untuk perwira tinggi bintang dua yaitu mayor jenderal paling lama mendapat perpanjangan tugas sebagai prajurit TNI yaitu 61 tahun. "Kemudian perwira tinggi bintang tiga paling tinggi 62 tahun," kata Hassanudin.
Sementara itu, Hassanudin memaparkan usia dinas aktif prajurit militer yang telah menduduki jabatan fungsional. Ia menyebut masa dinas keprajuritan paling lama hingga 65 tahun.
"Khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun dan ini jarang terjadi," ucap dia.
Adapun usia dinas aktif untuk prajurit TNI bintang empat akan diatur oleh presiden. Bintang empat di TNI meliputi Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Udara dan Laut. "Khusus untuk perwira tinggi bintang empat prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya, sesuai dengan kebijakan presiden dan ini bintang empat saya kira langka," kata Hassanudin.