Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

20 Juni 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panitera Pengadilan Tertangkap Menerima Suap

KOMISI Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Panitera bernama Rohadi diduga menerima suap dalam kasus pengaturan vonis kasus pencabulan penyanyi dangdut Saipul Jamil.

Komisioner KPK Basaria Panjaitan mengatakan Komisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap tersebut. Mereka adalah dua pengacara Saipul, yaitu Berta Natalia dan Kasman Sangaji; Samsul Hidayatullah (kakak Saipul); serta Rohadi. "Kami sudah gelar perkara dan memutuskan tersangkanya," kata Basaria, Kamis pekan lalu.

Basaria mengatakan penyidik menyita uang Rp 250 juta dalam kantong plastik merah. Uang itu terdiri atas pecahan Rp 100 ribu. Berta, Kasman, dan Samsul diduga memberikan uang itu agar vonis Saipul diturunkan. Saipul dituntut hukuman tujuh tahun dan denda Rp 100 juta untuk kasus pencabulan. "Mereka menginginkan pengurangan, menjadi tiga tahun," ujarnya. Belakangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan Rohadi bekerja sejak 1992. "Ia menjabat panitera pengganti pada 2001," katanya. Pada 2011, Rohadi bertugas ke Pengadilan Negeri Bekasi sebelum bertugas kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2014 hingga sekarang.


Hakim dan Ancaman Bui

1. Badarudin

  • Jabatan: Panitera Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu
  • Kasus: Ditangkap KPK pada 23 Mei 2016 terkait dengan putusan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus, Bengkulu

    2. Toton

  • Jabatan: Hakim ad hoc tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Kepahiang
  • Kasus: Ditangkap KPK pada 23 Mei 2016 terkait dengan putusan korupsi RSUD M. Yunus

    3. Janner Purba

  • Jabatan: Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kepahiang
  • Kasus: Ditangkap petugas KPK di rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang terkait dengan putusan korupsi RSUD M. Yunus

    4. Pragsono

  • Jabatan: Bekas hakim tindak pidana korupsi Semarang
  • Kasus: Ditangkap terkait dengan kasus korupsi dana perawatan mobil dinas

    5. Setyabudi Tejocahyono

  • Jabatan: Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung
  • Kasus: Ditangkap KPK pada 22 Maret 2013 setelah menerima Rp 150 juta terkait dengan perkara Dana Bantuan Sosial Bandung

    Tak Ada Korupsi di Sumber Waras

    KOMISI Pemberantasan Korupsi menegaskan tak ada indikasi korupsi dalam sengketa pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta. Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa pekan lalu mengatakan penyidik KPK tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan rumah sakit itu.

    Menurut dia, KPK perlu mengundang Badan Pemeriksa Keuangan sebelum menutup penyelidikan Sumber Waras. Sebab, indikasi awal kerugian negara didasarkan pada temuan BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Provinsi Jakarta. "Data BPK itu belum cukup menunjukkan indikasi kerugian negara dan itu didukung pendapat banyak ahli," kata Agus.

    Dugaan korupsi pembelian lahan Sumber Waras itu mulai diselidiki KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus itu mencuat setelah BPK DKI Jakarta mengaudit laporan keuangan pemerintah DKI Jakarta tahun 2014. BPK menganggap prosedur pembelian lahan itu menyalahi aturan. Menurut BPK, harga lahan jauh lebih mahal sehingga merugikan keuangan daerah Rp 191 miliar atau 25 persen dari nilai yang dibayarkan.


    Nazaruddin Divonis Enam Tahun Penjara

    MANTAN Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu pekan lalu.

    Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni penjara tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara. Selain itu, jaksa menuntut harta milik Nazaruddin sekitar Rp 600 miliar dirampas untuk negara.

    Nazaruddin menyatakan tak akan mengajukan permohonan banding. "Saya tidak ada niat banding atau protes," ujarnya. Nazaruddin malah berjanji membantu Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar kasus. Menurut dia, banyak kasus korupsi yang belum terbongkar.


    Jokowi Batalkan 3.143 Perda Bermasalah

    PRESIDEN Joko Widodo membatalkan 3.143 peraturan daerah bermasalah. Langkah ini merupakan bagian dari rencana Presiden memperbaiki peringkat kemudahan berinvestasi di Indonesia. "Pemerintah pusat dan daerah harus menjadi kesatuan, memiliki tujuan yang sama," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin pekan lalu.

    Ia mengatakan perda bermasalah dibatalkan karena menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang proses perizinan, menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan aturan lebih tinggi. Perda yang mengabaikan unsur toleransi umat beragama juga dibatalkan.

    Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kebanyakan perda yang dibatalkan berkaitan dengan investasi. "Sekitar 25 persennya perda yang berkaitan dengan toleransi," ujar Tjahjo.


    Tersangka Teroris Ditahan

    MARKAS Besar Kepolisian RI menetapkan seorang tersangka teroris asal Surabaya, Ali As'abbah. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penetapan ini merupakan pengembangan atas penangkapan tiga tersangka teroris asal Surabaya pada 8-9 Juni lalu. "Ali berperan membantu membuat bahan peledak dan mengetahui sasaran aksi teror dengan bom berdaya ledak tinggi," kata Boy, Selasa pekan lalu.

    Menurut Boy, bahan peledak itu akan digunakan oleh tiga tersangka lain: Priyo Hadi Purnomo, Befri Rahmawan alias Ibnu alias Azis, dan Feri Novandi alias Abu Fahri alias Koceng.

    Polisi menyatakan empat tersangka teroris itu terpengaruh kelompok Sibghatullah dan Bahrun Naim, pentolan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

    Jaringan Sibghatullah merupakan kelompok yang terbentuk pada 2014. Kelompok itu beroperasi di wilayah Yogyakarta, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus