Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

7 Maret 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pencabutan Pembekuan PSSI Masih Dibahas

Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu pekan lalu membahas rencana pencabutan pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia. Dalam rapat dengar pendapat itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengajukan sembilan syarat pencabutan pembekuan tersebut. ¡±Sebisa mungkin harus dijalankan,¡± katanya.

Komisi Olahraga keberatan terhadap sembilan syarat itu. Mereka meminta Imam mengkaji kembali syarat itu. Dewan memberi tenggat ke Kementerian Olahraga mencabut pembekuan PSSI paling lambat April mendatang.

Presiden Joko Widodo berencana mengirim utusan bertemu dengan Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) yang baru, Gianni Infantino, di Zurich, Swiss. Utusan ini akan melobi FIFA agar mencabut sanksi terhadap PSSI. Setelah pencabutan sanksi ini, pemerintah akan mencabut pembekuan PSSI.

Pada April 2015, Kementerian Olahraga membekukan PSSI yang dinilai tak mengindahkan keputusan Badan Olahraga Profesional Indonesia, yang melarang Persebaya Surabaya dan Arema Cronus berlaga di Liga Super Indonesia. Keduanya dinilai cacat hukum karena terbelit dualisme kepengurusan. FIFA menganggap pembekuan sebagai intervensi sehingga menjatuhkan sanksi buat PSSI pada 30 Mei 2015.

9 Syarat untuk PSSI

1. Menghadirkan pemerintah dalam tata kelola persepakbolaan nasional.

2. PSSI bertanggung jawab kepada Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) dan FIFA, menunjukkan keterlibatan pemerintah bukan bentuk intervensi.

3. Taat sistem hukum nasional.

4. Memperbaiki tata kelola sepak bola.

5. Menjamin keterbukaan informasi.

6. Menjamin pola pembinaan dan kompetisi yang profesional, berkualitas, dan transparan.

7. Menjamin tidak ada pengaturan skor dan pola kartel.

8. Menjamin prestasi tim nasional.

9. Mempercepat kongres luar biasa paling lambat dilaksanakan akhir April 2016.

MA Menangkan Kubu Aburizal

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pengesahan kepengurusan kubu Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, yang dipimpin Agung Laksono. Putusan yang memenangkan kubu Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali pimpinan Aburizal Bakrie ini diketuk majelis hakim agung yang dipimpin Mahdi Soroida, Selasa pekan lalu.

Agung mengatakan putusan MA yang menolak permohonan kasasinya sudah tak penting. Alasannya, kata dia, seluruh unsur partai sudah sepakat akan menyelenggarakan musyawarah nasional luar biasa untuk memilih pengurus baru, April 2016. "Tidak mempengaruhi rekonsiliasi yang terjadi," ujarnya Rabu pekan lalu.

Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid, mengatakan pihaknya tetap mendukung pergelaran munas luar biasa kendati ada putusan MA yang menguntungkan kubunya. "Tapi kami minta pemerintah keluarkan surat pengesahan kepengurusan Munas Bali," katanya. "Supaya munas luar biasa digelar di bawah tanggung jawab kubu kami."

Perkara Dua Mantan Pemimpin KPK Dihentikan

JAKSA Agung Muhammad Prasetyo mengumumkan deponering atau upaya hukum mengesampingkan perkara dua mantan pemimpin Komisi Pemberantasan korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Langkah ini diambil karena dua kasus tersebut berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"Perkara dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," kata Prasetyo, Kamis pekan lalu. Dia mengatakan kejaksaan memperhatikan respons masyarakat yang menilai berlarut-larutnya kasus itu bisa membuat kepercayaan terhadap pemerintah menurun.

Abraham dan Bambang dijadikan tersangka dalam dua kasus yang berbeda oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Penetapan itu beberapa saat setelah KPK mengumumkan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan dengan tuduhan menerima suap dan gratifikasi pada Januari 2015. Status tersangka itu membuat Presiden Joko Widodo menganulir penunjukan Budi sebagai Kepala Polri. Kini Budi menjabat Wakil Kapolri.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief menyambut baik penghentian dua kasus tersebut. Adapun Abraham dan Bambang berterima kasih atas dukungan publik yang mendesak penghentian kasus mereka.

Praperadilan Kasus Novel Bergulir Cepat

IRWAN Siregar, yang mengaku korban peng­aniayaan oleh Novel Baswedan, mengajukan gugatan praperadilan penerbitan su­­rat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa pekan lalu.

"Kami harapkan pengadilan ­secepatnya mengagendakan jadwal persidangan," kata pengacara Irwan, Yuliswan. Dalam gugatan­nya, Irwan mempersoalkan alasan tidak cukup bukti dan kedaluwarsa yang dipakai Kejaksaan Negeri Bengkulu menerbitkan SKPP pada 22 Februari lalu. Sehari berselang, peng­adilan menetapkan hakim praperadilan.

Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet ketika ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Kasus ini muncul setelah Novel memimpin kasus dugaan korupsi simulator yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Hasil rekomendasi Ombudsman menyebutkan kasus ini sarat rekayasa. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku tidak gentar terhadap upaya praperadilan itu. Dia mengatakan langkahnya sudah benar. "Akan kami layani," ujarnya.

Gempa 7,8 Skala Richter Guncang Mentawai

Gempa berkekuatan 7,8 skala Richer mengguncang Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Rabu malam pekan lalu. Titik gempa berjarak 682 kilometer di sebelah barat daya Kepulauan Mentawai dan Sumatera Barat dengan kedalaman 10 kilometer. Peringatan potensi tsunami sempat diumumkan. Tapi, belakangan, tsunami tidak terjadi.

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Padang Panjang, Rahmat Triyono, mengatakan Mentawai diguncang gempa susulan 14 kali. "Gempa susulan berkekuatan 4-5 skala Richter," katanya. Hingga Kamis pekan lalu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana belum mendapatkan informasi korban jiwa serta kerusakan bangunan dan fasilitas lain.

Akibat gempa yang disebut-sebut bakal berpotensi tsunami itu, ratusan warga Desa Mailepet, Kecamatan Siberut Selatan, seketika mengungsi ke perbukitan. Seorang warga Mentawai, Encu, mengatakan ada sekitar 1.000 warga Muara Siberut, Siberut Selatan, yang mengungsi. "Situasi saat itu kalut," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus