Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rekening Ganjil 50 Kepala Daerah Terbongkar
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan transaksi mencurigakan pada rekening milik 50 kepala daerah dengan nilai total triliunan rupiah sepanjang 2014. "Transaksi itu tidak sesuai dengan profil mereka," kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf, Selasa pekan lalu.
Dia menjelaskan, temuan yang dilengkapi hasil penelusuran lapangan itu telah diserahkan ke Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Yusuf meminta penegak hukum segera menindaklanjutinya. "Kalau tidak bisa dibawa ke pengadilan, minimal diusut dari sisi pajaknya," ujarnya.
Menurut Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, nama-nama yang dilaporkan ke Kejaksaan dan Kepolisian belum tentu sama dengan yang diserahkan ke KPK. Yang ditangani KPK berkaitan dengan korupsi oleh kepala daerah. Sedangkan Kejaksaan dan Kepolisian menangani kasus yang awalnya diketahui melibatkan bawahan kepala daerah.
Kepala Subdirektorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin menyatakan tengah mengusut laporan PPATK. "Ada yang kasusnya masuk penyelidikan dan ada yang pra-penuntutan," katanya.
Kepala Daerah Bermasalah
Bekas Gubernur Riau
Rusli Zainal
Divonis 14 tahun penjara atas dua kasus, yakni Pekan Olahraga Nasional Riau dan korupsi kehutanan. Rusli juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Gubernur Banten (nonaktif)
Atut Chosiyah
Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara dalam kasus suap pemilihan Bupati Lebak. Atut terbukti menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Bekas Gubernur Sumatera Utara
Syamsul Arifin
Divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 88 miliar dalam korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat 2000-2007.
Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak
Pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal milik pemerintah daerah Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy, sebesar Rp 576 miliar. Belakangan, Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan dugaan keterlibatan Awang Faroek.
Bekas Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin
cDivonis 4 tahun penjara karena dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar dalam kasus korupsi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Belakangan, ia divonis bebas.
Gubernur Riau Annas Maamun
Terseret kasus suap yang terkait dengan sejumlah suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada 2014. Kasusnya kini masih ditangani KPK.
Data Transaksi
– Rekening milik 26 bupati, total transaksi Rp 1,3 triliun.
– Rekening milik 12 gubernur, total transaksi Rp 100 miliar.
– Rekening milik 1 istri gubernur, nilai transaksi Rp 15 miliar.
– Rekening milik 2 wakil bupati, total transaksi Rp 1,8 miliar.
– Rekening milik 1 wakil gubernur, transaksi Rp 300 juta.
– Rekening milik 2 wali kota, total transaksi Rp 1,8 miliar.
– Rekening milik 1 anak bupati, transaksi Rp 3 miliar.
– Rekening milik 1 BUMD yang diduga terkait dengan bupati, nilai transaksi lebih dari Rp 300 miliar.
Polisi Tangkap Pendukung ISIS di Bandara
KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Muhammad Imran sebagai tersangka pada Senin pekan lalu karena memalsukan dokumen imigrasi sejumlah orang yang akan bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Dia ditangkap bersama lima orang lain, termasuk istri dan putrinya, ketika hendak terbang ke Suriah di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
"Identitas palsu dipakai agar bila terjadi masalah di Suriah tak membuat malu keluarga," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin pekan lalu.
Rikwanto mengatakan Imran alias Abdul Jabbar Rauf Sutarman juga memalsukan dokumen lima terduga pengikut ISIS lainnya, yaitu Nurlaeli alias Ratna Pratiwi Sulaiman, AM alias NAJ, Ashar alias Ashar Jamil Lahar, Muhammad Ashar Bathiar, dan Ahmad Abdullah Halido Bunaha.
Pertengahan Desember tahun lalu, kepolisian antiteror Malaysia menahan 12 warga Indonesia yang diduga simpatisan ISIS menjelang bertolak ke Suriah. Dari tahanan di Bukit Aman, mereka diserahkan ke Markas Besar Kepolisian RI.
Agus Supriyatna KSAU Baru
Presiden Joko Widodo melantik Marsekal Madya Agus Supriyatna sebagai Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara pada Jumat pekan lalu. Dalam upacara pelantikan di Istana Negara, penandatanganan berita acara antara Presiden dan Agus disaksikan Panglima TNI Jenderal Moeldoko dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman.
Sedianya Agus dilantik pada Rabu pekan lalu bersamaan dengan Laksamana Madya Ade Supandi, yang diangkat menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Laut. Tapi, menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, pelantikan ditunda karena Agus masih berpangkat jenderal bintang dua. "Ini untuk menjaga ketertiban administrasi kepangkatan di Mabes TNI," kata Andi, Rabu pekan lalu.
Agus mengalami kenaikan pangkat dua kali dalam dua hari. Semula dia menjabat Wakil Inspektur Jenderal TNI dengan pangkat marsekal muda. Rabu pekan lalu, dia diangkat menjadi Kepala Staf Umum TNI dengan pangkat marsekal madya. Agus menggantikan Laksamana Madya Ade Supandi, yang menjadi KSAL dengan pangkat laksamana. Dua hari kemudian, Agus menyandang pangkat marsekal dan jabatan baru sebagai KSAU.
Peninjauan Kembali MA Hanya Satu Kali
AKHIR Desember lalu, Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran tentang pembatasan upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara pidana. Menurut Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2014 itu, peninjauan kembali hanya boleh diajukan satu kali. Menurut Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, keputusan itu merupakan jawaban atas kontroversi penundaan eksekusi enam terpidana mati oleh Kejaksaan Agung.
Ketua Tim Perumus Surat Edaran Peninjauan Kembali Suhadi mengatakan pembatasan pengajuan peninjauan kembali tersebut sekaligus membatalkan putusan uji materi Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Aturan itu memperbolehkan peninjauan kembali diajukan lebih dari satu kali. "Putusan MK tak lagi mengikat," katanya Rabu pekan lalu. Suhadi menilai Surat Edaran MA lebih kuat ketimbang putusan uji materi MK berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Mahkamah Agung.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mendukung MA. "Surat edaran ini memudahkan kami mengeksekusi mati terpidana dalam perkara pembunuhan berencana, narkotik, dan pembunuhan," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo