Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nilai Harta Calon Presiden Dikoreksi
Komisi Pemberantasan Korupsi mengklarifikasi harta kekayaan kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kesempatan pertama diberikan kepada Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pasangan nomor urut satu ini mendatangi kantor KPK pada Rabu pekan lalu. Sehari berikutnya giliran pasangan nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan klarifikasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Kedua pasangan menyerahkan laporan harta kekayaan ke KPK setelah resmi mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 20 Mei lalu. Komisi kemudian mengecek ke lapangan dan mencocokkan nilai aset hasil temuan KPK dengan taksiran kedua pasangan.
Prabowo mengakui KPK mengoreksi nilai lahan miliknya yang dibeli beberapa tahun lalu. KPK pun mengoreksi nilai barang seni Hatta. "Sekarang harga lahan tersebut sudah naik," kata Prabowo di gedung KPK.
Komisi juga mencermati cara perolehan harta mereka. Jokowi mengatakan KPK memverifikasi hartanya secara sangat mendetail, dari sepeda motor sampai rekening bank. "Dicek asalnya, misalnya aset ini dari mana," ujar Jokowi.
Adapun Jusuf Kalla mengakui hartanya bertambah setelah diklarifikasi KPK. Tapi ia berdalih kenaikan tersebut karena bisnis, bukan lantaran pernah jadi pejabat.
KPK menyerahkan nilai harta kedua pasangan yang telah dikoreksi ke Komisi Pemilihan Umum. Rencananya, KPU akan mengundang pasangan calon untuk membacakan laporan harta kekayaannya pada Selasa pekan ini.
Kekayaan Para Kandidat
Prabowo Subianto-Hatta Rajasa
Prabowo Subianto
Laporan terakhir ke KPK: 23 Juli 2003
Jabatan: Komandan Sekolah Staf dan Komando ABRI
Total harta Rp 10,65 miliar dan US$ 4,2 juta, terdiri atas:
Hatta Rajasa
Laporan terakhir ke KPK: 27 Juli 2012
Jabatan: Menteri Koordinator Perekonomian
Total harta Rp 16,95 miliar dan US$ 56.936, terdiri atas:
Joko Widodo-Jusuf Kalla
Joko Widodo
Laporan terakhir ke KPK: 31 Maret 2012
Jabatan: Gubernur DKI Jakarta
Total harta Rp 27,25 miliar dan US$ 9.876, terdiri atas:
Jusuf Kalla
Laporan terakhir ke KPK: 16 November 2009
Jabatan: Wakil Presiden RI
Total harta Rp 314,5 miliar dan US$ 25.718 terdiri atas:
KPK Periksa Menteri Kehutanan
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan sebagai saksi kasus suap alih fungsi hutan 2.754 hektare di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diperiksa selama lima jam pada Selasa pekan lalu, Zulkifli mengakui menerima surat permohonan alih fungsi hutan dari PT Bukit Jonggol Asri. Tapi ia membantah sudah meneken persetujuan prinsip. "Belum ada izin apa pun yang dikeluarkan dari permohonan alih fungsi itu," kata politikus Partai Amanat Nasional ini
Zulkifli pernah menerbitkan surat pada 29 November 2010 sebagai jawaban atas permohonan Bukit Jonggol. Kementerian Kehutanan menindaklanjutinya dengan berkirim surat ke pemerintah daerah Bogor dan Bukit Jonggol. Proses alih fungsi hutan ini terbongkar ketika KPK mencokok Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Kehutanan Bogor M. Zairin pada 7 Mei lalu. Keduanya diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari utusan Bukit Jonggol, Fransiscus Xaverius Yohan Yap. Ketiga orang ini sudah menjadi tersangka.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Zulkifli untuk mengetahui dengan utuh kasus itu. "Bagaimana analisis keterangan dia jika dibandingkan dengan dokumen yang dimiliki KPK," katanya.
Peran Staf Khusus Presiden Diusut
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama delapan jam pada Rabu pekan lalu. Pemeriksaan itu berkaitan dengan pengusutan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan penyidik memeriksa Daniel berkaitan dengan jabatannya. Menurut Johan, pemeriksaan itu merupakan pengembangan dari kasus suap di Kementerian Energi. Tapi ia belum dapat memastikan kasusnya. "Keterangan Daniel diperlukan dalam penyelidikan ini," kata Johan. Setelah pemeriksaan, Daniel mengatakan ia sudah menjelaskan ihwal proyek itu kepada KPK. Ia pun enggan membeberkan materi kasusnya.
Rasuah di Kementerian Energi berawal dari penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini pada Agustus tahun lalu. Ia divonis tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap US$ 1,4 juta dan Sin$ 200 ribu dari bos PT Kernel Oil Private Limited Widodo Ratanachaitong dan Presiden PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon. Belakangan, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Waryono Karno dan Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana ikut jadi tersangka.
Golkar Pecat Tiga Kadernya
Dewan Pengurus Pusat Partai Golongan Karya memecat tiga kadernya, yaitu Ketua DPP Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita, Wakil Bendahara Nusron Wahid, dan Poempida Hidayatullah. Ketiga anggota Fraksi Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat ini dinilai telah melanggar kebijakan partai. Agus dan Nusron terpilih kembali sebagai legislator dalam pemilu legislatif lalu.
Ketua Golkar Bidang Organisasi dan Daerah Mahyudin mengatakan ketiganya dipecat karena berseberangan dengan sikap partainya yang mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Mereka justru mengkampanyekan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. "Sanksi pemecatan ini sudah melalui rapat pleno partai," kata Mahyudin, Senin pekan lalu.
Agus, Nusron, dan Poempida menolak pemecatan itu dengan alasan menyalahi aturan. Penolakan itu disampaikan melalui surat ke DPP Golkar lewat pengacara mereka, Todung Mulya Lubis. "Kami minta DPP mencabut keputusan itu," kata Todung, Kamis pekan lalu.
Golkar juga menonaktifkan sejumlah kadernya di daerah dengan alasan sama, antara lain Ketua Golkar Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh dan Ketua Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia Sulawesi Selatan Agus Arifin Nu'mang.
BPOM Tegur 600 Perusahaan Rokok
Badan Pengawas Obat dan Makanan menegur 600 perusahaan rokok yang tidak mematuhi ketentuan pencantuman gambar peringatan kesehatan pada kemasan rokok. BPOM menemukan perusahaan-perusahaan tersebut tak mengirimkan contoh kemasan rokok dengan gambar peringatan kesehatan setelah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengaman Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan berlaku sejak Selasa pekan lalu.
"Bagi produsen yang belum pasang karena belum mendapat sosialisasi, kami akan memberikan pembinaan," ujar Kepala BPOM Roy Sparringa, Kamis pekan lalu. Jika teguran tak dipatuhi, kata dia, BPOM akan merekomendasikan penarikan produk dari pasar sampai sanksi pencabutan izin. Perusahaan diberi waktu 30 hari untuk mematuhi rekomendasi BPOM. Roy mengatakan, dari 672 perusahaan yang ada di dalam data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, baru 72 perusahaan yang berkomitmen menyertakan gambar peringatan bahaya rokok.
BPOM pun mengawasi sarana produksi, importir, distribusi, serta retail yang menjual rokok. Hasilnya, rokok dengan gambar peringatan di kemasan sudah beredar di hampir semua daerah, kecuali di Gorontalo, Kendari, Kupang, dan Manokwari. l
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo