Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perdebatan hangat mewarnai rapat panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dalam beberapa pekan terakhir. Beberapa fraksi mengusulkan perubahan mekanisme pemilihan pimpinan DPR. Pada periode sebelumnya, partai pemenang pemilihan umum otomatis berhak atas kursi ketua, sesuai dengan pasal 82 undang-undang itu. Namun, sekitar sebulan lalu, ada usul agar pimpinan DPR ditentukan melalui pemilihan yang melibatkan semua anggota Dewan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo