Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

28 Oktober 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua Mantan Pegawai Pajak Ditangkap

Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menangkap dua mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno, pada Senin pekan lalu. Mereka menjadi tersangka suap pengurusan restitusi pajak PT Surabaya Agung Industry and Paper senilai Rp 21 miliar.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal, Komisaris Besar Rahmat Sunanto, mengatakan Denok dan Totok disangka menyalahgunakan wewenang. "Suap yang mereka terima sekitar Rp 1,6 miliar," ujarnya. Selain membekuk dua pegawai pajak itu, polisi menangkap Komisaris PT Surabaya Agung Industry and Paper Berty.

Terbongkarnya perkara suap pegawai pajak ini bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang diserahkan ke polisi pada 2011. Namun perkara ini hanya sebagian kecil dari laporan yang sudah masuk, yang mencapai 150 pegawai pajak.

Rahmat berkilah ada kendala yang membuat perkara ini lama masuk tahap penyidikan. Salah satunya birokrasi administrasi yang harus dilalui polisi. Namun yang utama, kata dia, penyidik belum mendapatkan alat bukti yang cukup.

Inspektur Bidang Investigasi Kementerian Keuangan Rahman Ritza mengatakan kedua tersangka sudah tidak tercatat sebagai pegawai pajak sejak Desember 2012. Mereka dinyatakan bersalah secara administrasi dalam penyimpangan restitusi.

Satu Lagi, Orang Pajak

Dhana Widyatmika
Jabatan: Pegawai Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta
Terbukti melakukan pencucian uang melalui perusahaan otomotif PT Mitra Modern Mobilindo dan divonis 10 tahun penjara.

Tommy Hindratno
Jabatan: Pegawai Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan
Tertangkap tangan oleh KPK saat menerima suap Rp 280 juta dari pegawai PT Bhakti Investama, James Gunardjo. Divonis 10 tahun penjara.

Pargono Riyadi
Jabatan: Pejabat Pemeriksa Pajak Madya di Kantor Wilayah Jakarta Pusat
Tertangkap tangan memeras pengusaha otomotif Asep Hendro Rp 125 juta.

Mohammad Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto
Jabatan: Penyidik dan pemeriksa pajak Kantor Pajak Jakarta Timur
Ditangkap KPK saat menerima Rp 2 miliar dari karyawan PT The Master Steel.


KPK Ungkap Tabir Bunda Putri

KOMISI Pemberantasan Korupsi memastikan Bunda Putri yang kerap disebut dalam perkara dugaan suap impor sapi adalah Non Saputri. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan penyidik masih mengumpulkan informasi peran Bunda Putri dalam perkara yang menyeret bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq itu. "Kami sedang mendiskusikan Bunda Putri," kata Busyro Selasa pekan lalu.

Sebelumnya, berkembang isu Bunda Putri adalah Silvia Solehah alias Bu Pur, anggota staf rumah tangga kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas. Dari penelusuran Tempo, perempuan paruh baya yang memiliki nama asli Non Nurlaela Saputri ini adalah istri Direktur Jenderal Hortikultura Hasanuddin Ibrahim.

Busyro mengatakan, jika nanti ditemukan titik terang peran Bunda Putri, penyidik akan memeriksanya. "Kami tidak mau terjebak hanya karena nama sering disebut di persidangan," ujarnya.

Andi Ayyub Terancam Sanksi

Keterlibatan Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh dalam suap perkara kasasi penipuan Hutomo Wijaya Ongowarsito semakin terkuak. Dalam persidangan Djodi Supratman, terdakwa perkara suap itu, pada Senin pekan lalu, peran dia terungkap melalui keterangan saksi.

Suprapto, anggota staf panitera di ruang kerja Andi, mengaku melapor kepada bosnya soal tawaran uang jika mau membantu perkara tersebut. Kesaksian ini, menurut Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh, menjadi pintu masuk menjerat Andi dengan pelanggaran kode etik.

Kesaksian di bawah sumpah di pengadilan memiliki kekuatan hukum sebagai bukti adanya dugaan pelanggaran etika. "Keterangan itu akan kami telusuri sambil tetap memantau fakta persidangan," kata Imam. Andi sebelumnya berulang kali membantah mengetahui transaksi rasuah tersebut.

Marzuki Diperiksa untuk Anas

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa pekan lalu. Dia mengaku mendengar soal adanya aliran dana dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.

Marzuki mengatakan tidak mengetahui soal aliran dana karena lebih dulu mundur sebagai sekretaris jenderal partai sebelum pelaksanaan kongres. "Saya hanya mendengar adanya dana yang mengalir ke kongres," katanya. "Benar atau tidak, saya tidak tahu."

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Marzuki diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat. "Dalam kasus dugaan gratifikasi di proyek Hambalang," ujarnya.

Usul Pemekaran Daerah Dipertanyakan

Motif Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan pembentukan 65 daerah otonom baru dipertanyakan. Pengamat otonomi daerah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, menilai usul itu seperti tengah kejar tayang. "Mengapa menjelang pemilu?" katanya Kamis pekan lalu.

Dewan berkukuh mengusulkan pembentukan 65 daerah otonom baru. Daerah itu meliputi 8 provinsi dan 57 kabupaten/kota. "Mediasi dengan pemerintah harus dilakukan untuk mempercepat proses pembahasan 65 RUU ini," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menolak menanggapi usul itu. Menurut dia, sejauh ini pemerintah masih memberlakukan moratorium pembentukan daerah baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus