Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

7 Juli 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesaksian Janggal Terdakwa Cebongan

AHKAMAH Militer Yogyakarta mulai menyidangkan perkara penembakan empat tahanan titipan polisi di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dua belas anggota Komando Pasukan Khusus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura, Solo, duduk sebagai pesakitan.

Salah seorang terdakwa, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, mengatakan penembakan dilakukan sebagai upaya membela diri. Dia mengaku diserang dengan kruk (alat bantu berjalan) oleh seorang penghuni sel Blok A, Nomor 5. "Saya otomatis mengamankan senjata dan menembak orang yang menyerang itu," kata Ucok, yang menjadi saksi untuk terdakwa Sersan Dua Ikhmawan Suprapto, Selasa pekan lalu.

Keterangan ini janggal karena, dalam kesaksian sebelumnya, tiga sipir penjara mengaku dilumpuhkan anggota Kopassus yang memaksa masuk sel sambil menenteng senjata laras panjang. Widiyatmana, sipir yang bertugas ketika itu, mengaku dianiaya hingga empat giginya copot, dan pingsan. "Saya dipaksa menyerahkan kunci," ujarnya.

Pengamat hukum Universitas Indonesia, Chairul Huda, menilai keterangan Ucok irasional. "Tidak mungkin para tahanan itu menyerang," katanya.

'Membunuh' demi Kolega

Sebanyak 12 anggota Kopassus menembak mati empat tersangka pengeroyokan kolega mereka, Sersan Kepala Heru Santoso, hingga tewas. Direncanakan jauh hari.

2013

19 Maret
Sersan Kepala Heru Santoso, anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, Solo, tewas dibunuh di Hugo's Cafe, Sleman, Yogyakarta. Dia dikeroyok Hendrik Angel Sahetapy, Adrianus Candra, Yohanis Juan Manbait, dan Gameliel Adi.

21 Maret
Hendrik dkk ditangkap polisi. Kepala Kepolisian Daerah Yogyakarta Brigjen Sabar Rahardjo menelepon Panglima Kodam Diponegoro Mayor Jenderal Hardiono Saroso meminta jaminan keamanan.

22 Maret
Empat tersangka dititipkan di penjara Cebongan.

23 Maret
Pada dinihari, penjara Cebongan diserbu. Empat tersangka pengeroyok Heru Santoso ditembak mati.

29 Maret
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Pramono Edhie Wibowo membentuk tim investigasi.

4 April
Sebanyak 12 anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan ditetapkan sebagai tersangka. Tim investigasi menemukan rencana pembunuhan itu tercetus di Gunung Lawu, tempat latihan Grup 2 Kandang Menjangan.


Wali Kota Bandung Tersangka

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka dalam perkara penyuapan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Setyabudi Tejocahyono. "Status Dada Rosada sebagai penyuap," kata Johan Budi S.P., juru bicara Komisi, Senin pekan lalu.

Sumber Tempo mengatakan penetapan status tersangka disebabkan oleh keterangan Toto Hutagalung, tersangka lain perkara itu, yang mengaku diperintahkan Dada memberikan suap kepada Setyabudi. Keterangan ini diperkuat sadapan pembicaraan mereka sehari sebelum operasi tangkap tangan di ruang kerja Setyabudi.

Komisi antikorupsi telah melakukan reka ulang kasus. Dalam satu adegan, terungkap sebuah pertemuan di kamar karaoke Venetian Private Society. Ketika itu, Toto menjamu Setyabudi dan rekannya sesama hakim, Ramlan Comel.

Audit Hambalang Segera Rampung

BADAN Pemeriksa Keuangan segera menyelesaikan audit tahap II Proyek Sarana Olahraga Terpadu Hambalang, Bogor. Menurut Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, pihaknya mendapati sejumlah temuan yang mengejutkan. "Audit masih berlangsung. Tidak sampai satu bulan lagi hasil keluar," katanya Rabu pekan lalu.

Salah satu temuan baru itu adalah inkonsistensi pembintangan anggaran. Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibintangi, tapi di dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tidak dibintangi. Menurut Hadi, fokus audit ini pada penyusunan anggaran untuk Hambalang antara DPR dan pemerintah.

Tak Bulat Mengesahkan Undang-Undang Ormas

DEWAN Perwakilan Rakyat terbelah dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang. Dalam rapat paripurna yang digelar Rabu pekan lalu, tiga dari sembilan fraksi menolak menyetujui mengesahkan aturan baru pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas itu.

Melalui perdebatan panjang, kemudian dilakukan voting. Dari 361 legislator yang hadir, 311 setuju rancangan ini disahkan menjadi undang-undang. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, yang memimpin sidang, mengetuk palu tanda persetujuan.

Sebelumnya, panitia khusus berdialog dengan sejumlah pemimpin ormas yang menentang. Hasilnya, delapan pasal diubah, di antaranya pengaturan kegiatan organisasi, kepentingan organisasi, kegiatan politik, dan sanksi penghentian sementara.

Dua Hakim Dipecat

SIDANG Majelis Kehormatan Hakim memecat dua hakim, Rabu pekan lalu. Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, Acep Sugiana, diberhentikan dengan hormat dan masih mendapat hak pensiun. Sedangkan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata, diberhentikan tidak hormat.

Persidangan Acep berlangsung tertutup karena menyangkut kasus asusila. Dia dituduh berselingkuh dengan empat perempuan. Majelis hakim memberi keringanan karena dia masih menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. "Kami memberi kesempatan meniti karier di tempat lain," kata Suparman Marzuki, anggota majelis hakim yang juga Ketua Komisi Yudisial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus