Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MOMEN

7 Maret 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MA Tambah Hukuman Anggodo

MAHKAMAH Agung menolak permohonan kasasi Anggodo Widjojo, terpidana kasus upaya penyuapan pemimpin dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Hukuman penjara lima tahun juga dinaikkan Mahkamah menjadi sepuluh tahun ditambah denda Rp 250 juta.

Hakim Agung Krisna Harahap menyatakan Anggodo terbukti berusaha menyuap pemimpin dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp 5 miliar lebih. Anggodo juga dianggap berusaha menggagalkan penyidikan dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo. ”Karena itu, kami menolak kasasi,” kata Krisna, Kamis pekan lalu.

Pengacara Anggodo, Thomson Situmeang, berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali. ”Kami masih menunggu dan mempelajari salinan putusan,” ujarnya.

Detasemen Anti-Anarkis Polisi

KEPOLISIAN akan membentuk Detasemen Anti-Anarkis. Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo menjelaskan, detasemen tersebut dibentuk setelah mempelajari penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, dan kerusuhan pascapersidangan kasus penistaan agama di Temanggung, Jawa Tengah. ”Ini terobosan kami untuk menangani tindakan anarkis seperti di Cikeusik dan Temanggung,” kata Timur, Selasa pekan lalu.

Kepolisian sebenarnya sudah memiliki satuan pengendali massa, tapi satuan itu dianggap belum punya keahlian khusus menangani perusuh yang melakukan kekerasan dan perusakan. Rencananya, detasemen ini dibentuk hingga tingkat kepolisian sektor, terutama di Pulau Jawa, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Boy Rafli Amar, detasemen ini diberi kewenangan menembak perusuh. ”Bukan tembakan mematikan, tapi sekadar melumpuhkan perusuh,” katanya.

Mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Purnawirawan Chaeruddin Ismail menilai pembentukan detasemen tersebut berlebihan. ”Ini cuma sikap reaktif buat menjawab kritik terhadap pemerintah,” ujarnya.

Chaeruddin berpendapat kepolisian seharusnya lebih berfokus memperkuat kemampuan kepolisian daerah dalam menangani aksi massa. ”Polisi di daerah harus lebih mengenal wilayahnya sehingga kerusuhan bisa diantisipasi,” katanya.

Ketua Dewan Pembina Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Usman Hamid menilai tak perlu membentuk detasemen baru. Menurut dia, polisi cukup melatih dan menguatkan satuan pengendali massa yang sudah ada.

Sisminbakum Berpeluang Dihentikan

KEJAKSAAN Agung mengkaji ulang sangkaan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. ”Jika perkara tidak layak, tidak akan diteruskan ke pengadilan,” kata Jaksa Agung Basrief Arief, Rabu pekan lalu.

Kejaksaan ragu meneruskan tuntutan terhadap para tersangka setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi satu dari beberapa terpidana kasus itu, Romli Atmasasmita. Mahkamah memutuskan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum itu tak terbukti merugikan negara.

Sebelumnya, Kejaksaan menyatakan proyek sistem administrasi tersebut telah merugikan negara sekitar Rp 378 miliar. Uang pendaftaran badan hukum lewat sistem itu, yang semestinya masuk ke kas negara, justru mengalir ke perusahaan pembuat sistem administrasi, PT Sarana Rekatama Dinamika.

Duit itu juga masuk ke koperasi pegawai kementerian, Koperasi Pengayoman, dan ditengarai masuk ke kantong pejabat Kementerian Hukum. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra juga diduga terlibat dalam kasus ini.

FIFA Larang Nurdin

INDUK asosiasi sepak bola dunia, FIFA, melarang Nurdin Halid mencalonkan diri lagi sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia. Komite Asosiasi FIFA menilai Nurdin tak memenuhi persyaratan kode etik sehingga tak boleh lagi menjabat ketua umum setelah masa jabatannya habis pada April mendatang. ”Sesuai dengan kode etik, mereka yang telah menjalani hukuman penjara dilarang memimpin asosiasi sepak bola,” kata sumber di Komite Asosiasi seperti dikutip www.worldfootballinsider.com.

Keputusan tersebut dikeluarkan dalam rapat luar biasa Komite Asosiasi pada Selasa pekan lalu. Mereka bersidang setelah mendengar Komite Banding PSSI menolak semua calon ketua umum dan meminta pemilihan calon diulang.

Empat tahun lalu, Komite Asosiasi juga melarang Nurdin memimpin PSSI. Duta Besar Indonesia di Swiss, Djoko Susilo, mengatakan saat itu FIFA juga melarang politikus Partai Golkar ini ikut pemilihan ketua umum karena pernah jadi narapidana. ”Tapi Nurdin dan petinggi PSSI lainnya menyembunyikan surat itu,” kata Djoko.

Sekretaris Jenderal PSSI Nugraha Besoes membantahnya. ”Keputusan dari mana itu? Kami belum menerima suratnya,” ujarnya. Kalaupun benar, Nugraha mengatakan keputusan itu belum final karena masih harus melewati rapat Komite Eksekutif FIFA. Sebelumnya, keputusan Komite Asosiasi pada 2007 yang melarang pencalonan Nurdin juga dibatalkan Komite Eksekutif.

Penyidik KPK Diminta Bersaksi

AGUS Condro, tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, mengajukan penyidik serta Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Handoyo Sudrajat sebagai saksi meringankan. ”Mereka tahu saya yang melaporkan kasus ini ke KPK,” kata Agus, Rabu pekan lalu.

Adanya imbalan berbentuk cek pelawat pada pemilihan yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom itu terungkap setelah Agus bernyanyi kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejak itu, Komisi telah menahan 24 tersangka. Juru bicara Komisi, Johan Budi, menyatakan penyidik yang diminta sudah bersedia bersaksi, sementara Handoyo menolak permintaan Agus.

Tersangka lain, Paskah Suzetta, meminta perlindungan hukum kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Paskah mengaku sudah menyurati Presiden tapi belum ditanggapi. ”Sebagai bekas pembantunya, saya minta perlindungan hukum,” ujar mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional ini.

Wartawan Papua Ditusuk

KONTRIBUTOR situs berita Vivanews dan harian Jakarta Globe di Papua, Banjir Ambarita, 35 tahun, jadi korban penusukan. Kamis dinihari pekan lalu, Bram—nama panggilannya—dicegat dua pengendara sepeda motor di Jalan Kelapa Dua Entrop, Jayapura Selatan. Ia ditusuk di dada dan perut.

”Tadinya saya kira motor yang dikendarai dua orang berboncengan ini mau mendahului,” ujar Bram, yang kini dirawat di Rumah Sakit Marthen Indey, Aryoko, Jayapura. ”Tahu-tahu mereka memepet dan orang yang membonceng menusuk saya.” Meski luka parah, Bram masih sempat memacu motornya ke kantor Kepolisian Sektor Jayapura Selatan.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Papua Victor Mambor menceritakan, belakangan ini beberapa wartawan merasa dikuntit. Mereka menulis soal perbuatan asusila tiga anggota Kepolisian Resor Jayapura terhadap seorang tahanan perempuan. ”Bila ini terkait dengan pemberitaan kasus yang diungkap wartawan, sungguh memprihatinkan,” ujarnya.

Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura Ajun Komisaris Besar Imam Setiawan membentuk tim khusus buat menyelidiki penyerangan itu. Imam menampik penusukan Banjir berkaitan dengan pemberitaannya soal perbuatan asusila tiga polisi. ”Kami belum menemukan motifnya. Ini masih diselidiki.”

Menurut Imam, Bram hanya mengingat penyerangnya mengendarai sepeda motor bebek, tapi tak ingat pelat nomornya. Sedangkan penusuknya berambut pendek lurus dan berbadan kurus.

Kepolisian baru menemukan saksi berinisial R yang mengaku bekerja di Satuan Polisi Pamong Praja Jayapura. Kata Imam, saksi itu melaporkan ada orang ditikam sebelum Bram sampai di kantor Polsek Jayapura Selatan. n

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus