Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MOMEN

1 Juni 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa Tuding Yusril Terlibat Korupsi Departemen Kehakiman

Bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra kembali disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum. Tudingan ini disampaikan jaksa Fadil Zumhana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pekan lalu. Menurut Fadil, Yusril dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo bersama bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum Romli Atmasasmita, Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu, dan bekas Ketua Koperasi Pengayoman Ali Amran Djanah telah merugikan negara. "Delik perkara terwujud karena perbuatan material lima orang itu," kata Fadil.

Jaksa menanggapi eksepsi Romli yang mempertanyakan status saksi yang kini disandang Yusril dan Hartono. Padahal dalam dakwaan disebutkan perbuatan melawan hukum itu dilakukan bersamasama Yusril dan Hartono. Menurut Fadil, meski pemberlakuan Sistem Administrasi Hukum didasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, tanggung jawab Romli tak dengan serta merta hilang. Soal Yusril belum jadi tersangka, "Itu persoalan terpisah."

Romli didakwa merugikan negara Rp 31,5 miliar dari total Rp 415,8 miliar. Dia dinyatakan bersalah memberlakukan tarif sistem Administrasi Hukum melebihi ketentuan. Tarif yang dikenal dengan sebutan biaya akses itu tak masuk ke kas negara, tapi ke rekening PT Sarana selaku penyedia jasa aplikasi. Pada 20012008 negara telah dirugikan Rp 415,8 miliar.

Dalam blognya Yusril menyangkal tudingan itu. "Sebagai kebijakan, tindakan itu bukan tindakan pribadi. Jika di kemudian hari kebijakan itu dinilai keliru, pejabat penerusnya dapat memperbaiki," katanya.

18 Rekening Pengadilan Terkunci

Departemen Keuangan tak mengizinkan Mahkamah Agung membuka 18 rekening penampung biaya perkara karena masih diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi. Menteri Keuangan lewat Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara pada 30 April 2009 menyetujui pembukaan 577 rekening biaya perkara milik sejumlah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. "Yang 18 rekening masih diinvestigasi KPK," kata Herry Purnomo, Sekretaris Jenderal Perbendaharaan Negara.

Rekening yang sudah disetujui dibuka antara lain milik Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Medan, dan rekening biaya perkara Mahkamah Agung.

Departemen Keuangan lewat surat per 30 April 2009 juga mencabut pembekuan sementara sembilan rekening milik pengadilan. Rekening itu di antaranya milik Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Surabaya, Makassar, Tigaraksa, Bekasi, Cibinong, dan Pengadilan Agama Palembang. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P. mengatakan, kasus rekening liar di Mahkamah Agung saat ini masih terus diselidiki.

Jaksa Sultoni Dicopot

Kejaksaan Agung, Rabu pekan lalu, mencopot Sultoni dari jabatan fungsionalnya sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Ia dinilai bersalah karena membuat rencana penuntutan secara serampangan dan tidak menyampaikannya ke Kejaksaan Agung, sehingga membuat bandar narkotik Gunawan Tjahjadi lepas. "Pencopotan itu tergolong hukuman berat," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Hamzah Tadja di Jakarta, Rabu pekan lalu.

Menurut Hamzah, Sultoni sudah diberi kesempatan menyampaikan keberatan atas sanksi tersebut tapi tak dilakukannya. Selain mencopot Sultoni, kejaksaan juga memberikan sanksi penundaan pangkat kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Suparno.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Gunawan satu tahun penjara. Proses sidang hanya berlangsung dua hari dan langsung vonis pada 18 Februari 2009. Seusai vonis, Sultoni diduga melepaskan terpidana itu padahal-selama menunggu eksekusi-semestinya dibawa ke rumah tahanan. Gunawan menghilang dan baru ditangkap kembali di Bandar Udara SoekarnoHatta pada 19 April 2009.

Payung Hukum Pengadilan Korupsi Mendesak

Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak pemerintah agar segera menyediakan payung hukum bagi pengadilan tindak pidana korupsi. Mereka mengancam akan menghentikan pelimpahan kasus korupsi ke pengadilan mulai September 2009 sampai Januari 2010. Aksi ini akan dilakukan jika revisi UndangUndang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh DPR tak tuntas dan pemerintah tak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undangundang. "Apabila dilimpahkan ke pengadilan umum, akan banyak problem," kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi Fery Wibisono di Jakarta, Rabu pekan lalu.

Fery memastikan penghentian pelimpahan perkara tak berarti penyelidikan dan penyidikan juga disetop. "Penetapan tersangka tidak ada masalah, tetap dilakukan," katanya. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M. Hamzah menyatakan sudah melaporkan masalah ini ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Mei lalu. Ia berharap pada Desember 2009 Dewan dan pemerintah sudah bisa menyediakan payung hukum itu.

Sebelumnya, anggota Panitia Khusus Rancangan UndangUndang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gayus Lumbuun mengaku pesimistis pembahasan undangundang itu bisa tuntas pada 19 Desember 2009-tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Ia meminta pemerintah menyiapkan peraturan pemerintah. Sampai saat ini pembahasan undangundang itu di DPR masih berputarputar pada daftar inventarisasi masalah.

Media Gugat UndangUndang Pemilihan Presiden

Tujuh media massa nasional mengajukan hak uji materi atau judicial review terhadap UndangUndang Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pekan lalu. Beberapa pasal dalam undangundang itu dianggap bertentangan dengan konstitusi karena melarang penyiaran berita saat masa tenang kampanye pemilihan presiden. Para pemohon adalah majalah Tempo, Koran Tempo, harian The Jakarta Post, harian Jurnal Nasional, kantor berita Radio 68H, Vivanews, dan radio Voice of Human Rights.

"Ketentuan larangan pemberitaan di masa tenang itu merupakan bentuk ancaman kebebasan pers," kata Hendrayana, kuasa hukum pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum Pers, pada Kamis lalu.

Ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi dalam UndangUndang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2009 itu adalah Pasal 47, Pasal 56, dan Pasal 57. Di situ dinyatakan, pada masa tenang media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak calon presiden, atau bentuk lain yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan calon presiden.

Undangundang itu, menurut Hendrayana, juga memungkinkan pembredelan terhadap media masa yang melanggar ketentuannya. Ketentuan serupa sebenarnya muncul juga dalam UndangUndang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Legislatif, yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Hendrayana berharap permohonan mereka sudah diputus sebelum masa tenang pemilihan presiden berlangsung pada 58 Juli.

Pengganti Legislator Wafat

Komisi Pemilihan Umum menyerahkan masalah penggantian calon legislator terpilih yang meninggal kepada partai politik. Partai juga tak perlu mengganti calonnya dengan calon lain yang memperoleh suara terbanyak di peringkat kedua.

UndangUndang Pemilihan Umum menyatakan, penggantian calon yang meninggal atau mundur dilakukan berdasarkan surat keputusan pimpinan partai politik. "Itu kewenangan partai," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary pekan lalu.

Sebelumnya ada pendapat bahwa pengganti calon yang meninggal adalah calon lain yang memiliki suara terbanyak urutan berikutnya, sesuai dengan Peraturan KPU tentang Pedoman Penetapan Kursi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Misalkan untuk kasus meninggalnya Sutradara Gintings, calon legislator PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Banten. Semula Malawati, calon dengan suara terbanyak di bawah Sutradara dari partai yang sama, diduga akan menggantikannya. Kini keputusan itu diserahkan kepada partainya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus