Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Muhammadiyah Jelaskan Alasan Keluarkan Fatwa Haram Vape

Muhammadiyah mengatakan salah satu alasan mengeluarkan fatwa haram vape karena alasan kesehatan.

24 Januari 2020 | 17.32 WIB

Beragam alat vaping dipamerkan dalam acara Kongres Ganja Dunia dan Pameran Bisnis di Los Angeles, California, AS, 26 September 2019. REUTERS/Mike Blake
material-symbols:fullscreenPerbesar
Beragam alat vaping dipamerkan dalam acara Kongres Ganja Dunia dan Pameran Bisnis di Los Angeles, California, AS, 26 September 2019. REUTERS/Mike Blake

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengatakan salah satu alasan mengeluarkan fatwa haram vape adalah faktor kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Merokok elektronik hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional, karena kategori perbuatan mengkonsumsi perbuatan merusak atau membahayakan," kata Wawan dalam forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat, 24 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Wawan mengatakan seperti rokok konvensional, rokok elektrik juga mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan. Dampak buruknya, kata dia, dapat dirasakan dalam jangka pendek maupun panjang.

Kemudian, Wawan juga memaparkan bahwa penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok berbahan tembakau. Sesuai dengan fakta ilmiah, kata dia, ada zat karsinogen pada rokok elektrik yang bisa memicu kanker.

"Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari rokok elektrik. Bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi perokok, wajib melakukan upaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan mengonsumsi rokok," ujar Wawan.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga merekomendasikan kepada pemerintah pusat atau daerah untuk membuat kebijakan yang melarang total rokok elektrik dan tembakau. Termasuk penjualan secara daring, distribusi, iklan, promosi dan sponsorship.

Syailendra Persada

Syailendra Persada

Lelaki asal Tegal ini menjadi wartawan Tempo sejak 2011 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Diponegoro. Sebelum menjadi pengelola kanal Nasional di Tempo.co, ia berkecimpung di Desk Hukum majalah Tempo. Memimpin sejumlah proyek liputan interaktif di Tempo.co, salah satunya "Kisah di Balik Terali Besi” yang menceritakan penyiksaan tahanan oleh aparat. Liputan ini hasil kolaborasi dengan International Center for Journalists.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus