Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Nasional Populer: ASN Wajib Upacara Setiap Senin dan Usulan Kemendes Dibubarkan

Berita yang banyak dibaca di antaranya pemerintah yang akan mewajibkan ASN untuk mengikuti upacara, mendengarkan lagu Indonesia raya dan Pancasila

17 Juni 2021 | 07.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita yang banyak dibaca pada Rabu kemarin di antaranya soal kebijakan pemerintah yang akan mewajibkan ASN untuk mengikuti upacara, mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan juga Pancasila. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut hal ini dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Kemudian, politikus PDIP mengusul Kemendes dibubarkan karena dinilai banyak penyimpangan. Berikut ringkasannya:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


1. Mulai 1 Juli 2021 Instansi Pemerintah Diminta Gelar Upacara Setiap Senin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk menggelar upacara, memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan juga Pancasila. Kegiatan itu, menurut dia, dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

"Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," ujar Menteri Tjahjo Kumolo, Rabu, 16 Juni 2021.

Instansi pemerintah diminta menggelar upacara setiap Senin pagi, memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada jam 10.00 WIB. Lalu membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat di jam 10.00 WIB. Kegiatan itu terhitung mulai 1 Juli 2021.

Kegiatan apel dilaksanakan secara langsung dan daring setiap Senin pagi dan diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah. Upacara dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.

Sementara kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor.

Seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing pada saat kegiatan itu berlangsung sesuai dengan ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," tulis imbauan tersebut.

Imbauan upacara itu ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga, gubernur, wali kota dan bupati.

2. Merasa Banyak Keanehan, Politikus PDIP Usul Kemendes Dibubarkan

Anggota Komisi Pedesaan Dewan Perwakilan Rakyat, Sadarestuwati, menyebut kondisi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) berantakan atau amburadul. Hal ini terjadi karena ada sejumlah permasalahan yang membelit kementerian yang posisi menterinya dijabat oleh Politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Halim Iskandar.

Permasalahan itu, menurut Sadarestuwati ialah adanya permintaan reformasi struktural dari Presiden Joko Widodo. Permintaan itu datang pada 2019 lalu, yang bernama perubahan struktur organisasi dan tata kerja. “Tapi yang terjadi begini, amburadul. Posisi Dirjen saja baru keisi,” ujarnya, Selasa, 15 Juni 2021.

Jabatan yang dimaksud Sadarestuwati adalah Direktur Jenderal Pembangunan Desa, dan Pedesaan. Posisi itu dijabat oleh Sugito, yang baru dilantik oleh Menteri Abdul Halim pada Senin, 14 Juni 2021. Sadarestuwati berharap posisi itu diisi oleh orang profesional, dan paham di bidangnya. “Jangan sampai asal bapak senang. Repot, karena akan nurut saja untuk membuat program,” ujarnya.

Sadarestuwati juga menyoroti permasalahan anggaran. Menurut dia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, pernah mengeluhkan minimnya anggaran. Namun, hal ini bertolak belakang dengan adanya biaya renovasi rumah dinas Menteri Abdul Halim Iskandar yang nilainya mencapai Rp 4 miliar.

Sadarestuwati menuturkan angka itu tak pernah tertuang dalam pembahasan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. “Ini anggaran dari mana? Perlu dipertanyakan,” ujarnya. Sadarestuwati juga menyoroti adanya pemberian karpet merah bagi perusahaan yang ingin melakukan tender di Kementerian. “Ada proyek yang hanya boleh satu bendera saja.”

Menurut Sadarestuwati, selama lebih dari 10 tahun menjabat sebagai Anggota Pedesaan DPR, ia melihat tak pernah ada perbaikan di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes). Karena itu, dia mengatakan lebih baik Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dibubarkan saja. “Semua serba aneh. Saya harap, suara ini didengarkan Presiden dan penegak hukum,” katanya.

Baca: Ini Daftar 22 Pegawai KPK yang Disuruh Pimpinan Ikut Tes Kebangsaan Lagi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus