Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan Partai Persatuan Indonesia atau Perindo tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam uji materi Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bivitri mengatakan, Perindo tidak berkedudukan hukum karena tidak bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sebagai partai baru, Perindo tidak memenuhi syarat ambang batas pencalonan. "Pemohonanya tidak punya treshold untuk mencalonkan presiden," kata dia di Tjikini Lima, Jakarta, Kamis, 29 Juli 2018.
Menurut Bivitri, pemohon uji materi harus memiliki alasan kerugian konstitusional yang dia dapatkan. Pemohon juga harus memiliki hubungan kasualitas dengan yang diuji.
Pemohon yang menurut dia memiliki kedudukan hukum adalah Jusuf Kalla. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu berkepentingan karena sudah dua kali menjabat sebagai wakil presiden.
Jusuf Kalla sebenarnya ikut terlibat dalam uji materi soal masa jabatan presiden dan wakil presiden bersama Perindo. Dia mengajukan diri sebagai pihak terkait. Namun Bivitri menuturkan, posisi JK sebagai pihak terkait tidak menguatkan kedudukan hukum pemohon.
Melihat posisi Perindo, Bivitri memperkirakan MK akan menolak permohonan uji materi tersebut. Terlebih lagi, dia tak melihat ada alasan yang kuat untuk mengabulkan permohonan tersebut jika dilihat dari sisi keilmuan.
Bivitri mengatakan UUD 1945 sudah secara jelas membatasi presiden dan wakil presiden menjabat selama dua periode saja. Terlepas dari berturut-turut atau tidak, kepala negara tak bisa menjabat posisi yang sama lebih dari dua kali.