Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

PBNU Soal Libur Sebulan Ramadan: Apa Kegiatannya?

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan agar ada kegiatan bermanfaat jika wacana libur Ramadan diterapkan.

17 Januari 2025 | 07.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Berikut ini prakiraan libur awal puasa Ramadan 2024 untuk wilayah Pulau Jawa. Umumnya, libur awal puasa dimulai tanggal 11 Maret 2024. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mewacanakan libur satu bulan penuh selama Ramadan untuk siswa sekolah. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan agar ada kegiatan bermanfaat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya tidak keberatan jika sekolah diliburkan sebulan selama bulan puasa. Namun, dia ingin para siswa memiliki kegiatan bermanfaat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau libur, anak-anak diarahkan untuk melakukan kegiatan apa? itu yang kita bicarakan," kata Gus Yahya, sapaan akrabnya di Surabaya, Kamis 16 Januari 2025.

Gus Yahya mengatakan bahwa persoalan akan muncul jika para siswa tidak diberi kegiatan yang bermanfaat selama libur sebulan penuh. Termasuk siswa non-muslim.

"Termasuk anak-anak non-muslim. Kalau non-muslim juga diliburkan, maka disuruh apa (kegiatannya), nah itu yang penting dibahas,” ucap Gus Yahya.

Sebagai informasi, wacana libur sebulan penuh selama Ramadan ini diucapkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Dia mengatakan santri pondok pesantren akan diliburkan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan keputusan mengenai pemberlakuan libur Ramadan di tahun ini akan ditetapkan dalam waktu dekat.

“Insyaallah secepatnya, mudah-mudahan dalam pekan ini,” kata dia ketika ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2025.

Ia menyatakan pembahasan mengenai pemberlakuan libur pada saat Ramadan masih perlu dilakukan dalam rapat lintas kementerian. Di antaranya dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dikoordinasikan dengan Kemenko PMK.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus