Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP resmi memecat Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) serta anak dan menantunya, yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, dari keanggotaan partai. PDIP melarang mereka memakai dan mencantumkan nama partai dalam setiap kegiatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, larangan tersebut merupakan keputusan DPP PDIP setelah menjatuhi sanksi pemecatan terhadap ketiganya. "Terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai. Ini kategori pelanggaran berat," ujar Deddy melalui pesan singkat pada Senin, 16 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam surat keputusan pemecatan terhadap Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution yang diperoleh Tempo dinyatakan jika keluarga Solo-sebutan bagi keluarga Jokowi dinilai telah melakukan pembangkangan terhadap keputusan partai.
Surat keputusan pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution terarsip pada surat nomor 1649; 1650; dan 1651/KTPS/DPP/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024 yang ditanda tangani Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto.
Dalam pertimbangan keputusan, DPP PDIP menyatakan Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART partai, serta kode etik dan disiplin partai dalam kategori pelanggaran berat.
PDIP dalam kontestasi pemilihan presiden meminta kepada seluruh kadernya untuk mendukung pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Namun, keluarga Solo dinilai melakukan pembangkangan karena mendukung pasangan calon lain, dan membiarkan Gibran Rakabuming Raka maju menjadi calon wakil presiden di luar pasangan calon yang diusung oleh PDIP.
Gibran menjadi calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM. Mantan Wali Kota Solo itu melenggang maju dalam kontestasi berkat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2024 yang mengubah syarat ambang batas usai minimal calon wakil presiden.
Putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2024 diputus ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Anwar disebut punya konflik kepentingan. Anwar adalah paman Gibran. Dia menikah dengan Idayati, adik Jokowi.