Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PDIP Siap Beberkan Dugaan Pelanggaran TSM di Pilkada ke MK

PDIP mengungkapkan menemukan dugaan ketidaknetralan aparat keamanan pada Pilkada 2024.

29 November 2024 | 06.53 WIB

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) bersama Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat (kiri) dan Ahmad Basarah menyampaikan keterangan pers mengenai pelaksanaan dan temuan pada Pilkada Serentak 2024 di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, 28 November 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) bersama Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat (kiri) dan Ahmad Basarah menyampaikan keterangan pers mengenai pelaksanaan dan temuan pada Pilkada Serentak 2024 di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, 28 November 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan bahwa partainya siap mengungkapkan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di sejumlah daerah Pilkada 2024 dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami melihat bahwa telah terjadi TSM di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Banten, dan Jawa Timur. Kami sedang kumpulkan data-data tersebut," kata Ronny Talapessy dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis, 28 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ronny mengungkapkan menemukan dugaan ketidaknetralan aparat keamanan pada Pilkada 2024. Selain itu, kata dia, ada juga penjabat kepala daerah yang mengganti camat di beberapa wilayah untuk memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu.

"Hal-hal seperti ini akan kami break down, kemudian menyampaikan ke Mahkamah Konstitusi melalui permohonan kami," ujarnya.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa MK sudah tegas memutus perkara 136 terkait dengan sanksi pidana terhadap pejabat daerah dan anggota TNI/Polri. Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada. 

Ia pun berharap MK bisa menjadi penjaga konstitusi terakhir dalam menyikapi temuan-temuan ini. "Kami berharap sekali nantinya di persidangan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di Mahkamah Konstitusi, hakim bisa melihat secara luas, tidak hanya terpatok pada pasal per pasal, tetapi bagaimana Mahkamah Konstitusi bisa mengembalikan demokrasi," ujarnya.

ANTARA

Devy Ernis

Devy Ernis

Bergabung dengan Tempo sejak April 2014, kini staf redaksi di Desk Nasional majalah Tempo. Memimpin proyek edisi khusus perempuan berjudul "Momen Eureka! Perempuan Penemu" yang meraih penghargaan Piala Presiden 2019 dan bagian dari tim penulis artikel "Hanya Api Semata Api" yang memenangi Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020. Alumni Sastra Indonesia Universitas Padjajaran.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus