Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan bahwa partainya siap mengungkapkan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di sejumlah daerah Pilkada 2024 dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami melihat bahwa telah terjadi TSM di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Banten, dan Jawa Timur. Kami sedang kumpulkan data-data tersebut," kata Ronny Talapessy dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis, 28 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ronny mengungkapkan menemukan dugaan ketidaknetralan aparat keamanan pada Pilkada 2024. Selain itu, kata dia, ada juga penjabat kepala daerah yang mengganti camat di beberapa wilayah untuk memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu.
"Hal-hal seperti ini akan kami break down, kemudian menyampaikan ke Mahkamah Konstitusi melalui permohonan kami," ujarnya.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa MK sudah tegas memutus perkara 136 terkait dengan sanksi pidana terhadap pejabat daerah dan anggota TNI/Polri. Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Ia pun berharap MK bisa menjadi penjaga konstitusi terakhir dalam menyikapi temuan-temuan ini. "Kami berharap sekali nantinya di persidangan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di Mahkamah Konstitusi, hakim bisa melihat secara luas, tidak hanya terpatok pada pasal per pasal, tetapi bagaimana Mahkamah Konstitusi bisa mengembalikan demokrasi," ujarnya.
ANTARA