Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pelamar PPPK Protes karena Dianggap Tidak Memenuhi Syarat oleh BKD Jawa Tengah

Sejumlah pelamar seleksi ASN PPPK kategori lulusan Profesi Pendidikan Guru (PPG) melayangkan protes kepada BKD Jawa Tengah.

8 Maret 2025 | 21.44 WIB

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis 9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pelamar seleksi ASN PPPK kategori lulusan Profesi Pendidikan Guru (PPG) melayangkan protes kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah karena dianggap tidak memenuhi syarat atau TMS dalam seleksi administrasi tahap II. Salah seorang peserta seleksi, Dewi Amalia Burhani, menganggap ada kejanggalan dalam proses seleksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Amalia mengatakan masalah itu bermula saat pengumuman hasil seleksi administrasi pada 18 Februari 2025. Pelamar PPG yang berjumlah 592 dinyatakan TMS karena tidak menyertakan syarat tambahan berupa Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), Slip Gaji, dan Surat Keterangan Mengajar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Padahal, kata dia, dalam surat edaran dari Dirjen GTK Nomor 0273/B1/GT.02.00/2025 yang terbit pada 27 Januari 2025 ada instruksi agar tidak menambah persyaratan yang sebelumnya telah diatur. Adapun persyaratan sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 348 Tahun 2024. “Penambahan persyaratan itu berpotensi menyebabkan ketidaklulusan pelamar PPG pada seleksi administrasi,” kata Amalia dalam keterangannya kepada Tempo, Sabtu, 8 Maret 2025.

Setelah pengumuman ditolak dalam seleksi administrasi, Amalia dan perwakilan peserta seleksi kategori PPG mendatangi Kantor BKD Jawa Tengah untuk melakukan protes. Namun, kata dia, hanya diarahkan menggunakan fasilitas sanggah yang tersedia di laman SSCASN.

Selanjutnya, kata Amalia, setelah masa sanggah tim verifikator BKD Jawa Tengah tetap menganggap para pendaftar kategori PPG tidak memenuhi syarat. Alasannya karena surat edaran terbaru yang meminta agar tidak ada syarat tambahan terbit setelah pendaftaran PPPK ditutup. “Jadi, seolah-olah BKD Jawa Tengah tidak meninjau surat edaran terbaru tersebut,” kata dia.

Menurut Amalia, terdapat 573 peserta yang melakukan sanggah. Namun semuanya tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pada Selasa, 4 Maret 2025 Amalia dan sejumlah peserta seleksi telah mengadukan hasil seleksi administrasi PPPK guru tahap II ini ke DPRD Jawa Tengah.

Tempo berupaya menghubungi Kepala BKD Jawa Tengah Rahmah Nur Hayati pada Sabtu, 8 Maret 2025. Namun hingga tulisan ini tayang, Rahmah tidak merespons pesan yang dikirim Tempo.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus