Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PELUANG partai gurem atau partai dengan perolehan suara kecil melenggang ke Senayan pada Pemilu 2029 kian besar setelah Mahkamah Konstitusi atau MK membatalkan ambang batas parlemen 4 persen. Pada 29 Februari lalu, MK meminta Dewan Perwakilan Rakyat mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo