Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila

Materi dalam RUU HIP dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

17 Juni 2020 | 00.00 WIB

Peringatan Hari Lahir Pancasila di Desa Wonorejo, Sleman, Yogyakarta. Pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila. Dok TEMPO/Pius Erlangga
Perbesar
Peringatan Hari Lahir Pancasila di Desa Wonorejo, Sleman, Yogyakarta. Pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila. Dok TEMPO/Pius Erlangga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengatakan pemerintah tidak akan mengirim surat presiden sebagai prosedur dalam membahas rancangan undang-undang antara pemerintah dan DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Mahfud mengatakan Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pembahasan RUU tersebut setelah mendengarkan pendapat dari berbagai kalangan. “Sesudah Presiden bertemu dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk melakukan penundaan,” kata Mahfud, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

 Senada, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, karena RUU HIP ini merupakan inisiatif DPR, pemerintah memberi kesempatan kepada DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat secara luas selama masa penundaan pembahasan. “Kami berharap masyarakat bisa kembali duduk dengan tenang untuk melihat substansinya dengan baik,” kata Yasonna.

 RUU Haluan Ideologi Pancasila menuai penolakan berbagai kalangan karena isinya dianggap hendak mendegradasi Pancasila. Sebab, isi RUU hendak menyederhanakan Pancasila menjadi ekasila, yaitu gotong-royong. Misalnya, Pasal 6 ayat 1 RUU ini menyebutkan tiga ciri pokok Pancasila bernama trisila, yaitu ketuhanan, nasionalisme, dan gotong-royong. Pada ayat 2 pasal ini disebutkan bahwa trisila dikristalisasi ke dalam ekasila, yakni gotong-royong.

 Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan kajian lembaganya menemukan materi RUU HIP banyak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan sejumlah undang-undang. “RUU ini tidak terlalu mendesak dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang,” katanya.

 Haedar mengatakan ada sejumlah poin yang disoroti lembaganya, seperti tujuan dan manfaat pembentukan RUU HIP, peniadaan Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Menyebarkan Paham Komunis, Marxisme, dan Leninisme, serta penguatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

 Adapun Mahfud Md. menjelaskan bahwa sikap Presiden Jokowi terhadap isi RUU HIP ini sudah jelas, yaitu Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tetap berlaku mengikat sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjadikan Tap MPRS Nomor 25 sebagai produk hukum yang mengikat dan tidak bisa dicabut kembali oleh lembaga negara atau oleh undang-undang yang berlaku saat ini. “Apalagi sudah diperkuat juga di dalam Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003,” kata Mahfud.

 Mahfud mengatakan pemerintah akan mengusulkan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 agar dimasukkan dalam konsiderans RUU HIP. Kemudian pemerintah akan menolak usulan memeras Pancasila menjadi trisila dan ekasila.

 Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengatakan lembaganya masih menunggu surat resmi dari pemerintah mengenai penundaan pembahasan RUU HIP. “Nanti ada surat masuk, akan dibacakan di paripurna. Lalu, diserahkan ke Badan Musyawarah DPR untuk mengambil sikap. Bisa saja nanti dikembalikan ke pengusul untuk dibahas ulang,” katanya.

 Baidowi mengatakan merespons positif berbagai kritik terhadap isi RUU HIP. Ia pun mengatakan penyelesaian pembahasan RUU ini sangat bergantung pada dinamika politik ke depan. “Ini tergantung dinamika politik di parlemen,” kata Baidowi.

 BUDIARTI UTAMI PUTRI | DIKO OKTARA


Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus