Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Laut atau KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan, pihaknya akan menghukum berat Prajurit TNI AL Kelasi Satu J yang diduga membunuh seorang jurnalis perempuan bernama Juwita di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dia memastikan proses hukum berjalan transparan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pokoknya kalau proses hukum (akan) transparan dan dihukum berat," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Ali belum menyampaikan hukuman yang dimaksud. Penentuan hukuman berdasarkan putusan pengadilan."Nanti pengadilan yang menentukan," kata dia.
Sebelumnya, Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan, Mayor Laut Ronald Ganap, mengonfirmasi salah satu anggotanya yang berinisial J diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Juwita. “Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” ungkap Ganap dalam konferensi pers seperti siaran audio yang diterima Tempo, kemarin
Pihaknya masih berupaya mengungkap kronologi lengkap kejadian yang melibatkan J, mengingat lokasi pembunuhan berada di luar wilayah hukum Lanal Balikpapan. Ronald Ganap terus mendalami motif dan hubungan pelaku dengan korban.
Pelaku J sudah ditangkap Polisi Militer Angkatan Laut Lanal Balikpapan. Ronald Ganap meminta kesabaran terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut. “Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Menurut Ganap, J baru satu bulan bertugas di Lanal Balikpapan setelah berdinas di TNI AL sekitar empat tahun. “Kami masih menyelidiki keberadaan pelaku di Banjarbaru pada saat kejadian, apakah dalam rangka tugas kedinasan atau kepentingan pribadi,” ujarnya.
TNI AL turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Ronald Ganap memastikan tidak ada upaya untuk menutupi kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan anggota TNI AL itu. “Jika terbukti bersalah, tersangka akan menerima sanksi serta hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” ucap Ronald Ganap.
Sebelumnya, mayat Juwita ditemukan tergeletak di sebuah jalan kawasan Desa Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu sore, 22 Maret 2025. Polisi awalnya menduga korban mengalami kecelakaan tunggal dengan beberapa luka tubuhnya. Dompet dan ponsel korban hilang, namun kendaraan sepeda motor matic masih tergeletak di lokasi kejadian.
Pilihan Editor: Komnas HAM Kecam Tindakan Teror Kepada Jurnalis Perempuan
Diananta P. Sumedi berkontribusi dalam tulisan ini