Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mendapat dukungan untuk segera mengesahkan revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dukungan diberikan oleh Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) lantaran pembahasan revisi itu sudah berlangsung lima tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apalagi, peraturan yang tahun ini berusia sepuluh tahun itu belum ada tanda-tanda hendak disahkan. Padahal, peraturan itu dianggap belum mampu melindungi anak-anak dari paparan asap dan iklan rokok serta konsumsi rokok elektronik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami mengapresiasi upaya Kementerian Kesehatan yang telah menghantar surat izin prakarsa revisi PP 109/2012 sampai Sekretariat Negara," kata Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso dalam siaran pers yang diterima Tempo, Sabtu, 15 Januari 2022.
Sumarjati menegaskan, revisi PP 109/2012 ini harus segera disahkan sebagai perwujudan amanat UU Kesehatan nomer 36/ 2009 tentang Kesehatan. "Undang-Undang ini merupakan payung hukum upaya pengendalian tembakau di Indonesia, untuk terciptanya generasi berkualitas bebas zat adiksi nikotin.”
Apalagi, kata dia, dalam Keppres No. 9 Tahun 2018, Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk melindungi anak dari zat adiktif rokok melalui revisi PP 109/2012. Selain itu, melalui Perpres No.18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, Presiden telah berkomitmen menargetkan prevalensi perokok anak turun menjadi 8,7 persen pada 2024.
Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari menuturkan, proses Revisi PP 109/ 2012 sudah melewati tiga menteri kesehatan. Masyarakat khususnya anak muda sudah melakukan berbagai kampanye dukungan, yang terakhir adalah kampanye mural ditujukan kepada pemerintah.
Ia mengatakan disahkannya PP ini bukan hanya akan melindungi
kesehatan anak dan remaja, namun juga menandai kepastian hadirnya pemerintah dalam perlindungan masyarakat dari jeratan adiksi nikotin. PP 109/ 2012 merupakan satusatunya payung andalan untuk menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja. ”Namun sayang payungnya masih banyak yang bolong!” kata Lisda.
Menurut Lisda, tidak ada yang perlu ditakuti dari revisi PP 109/ 2012, karena tidak akan ada pihak yang dirugikan. Revisi ini hanya akan memperkuat kebijakan yang sudah ada selama ini.
Ketua PP Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Ede Surya
Darmawan menyatakan organisasinya konsisten mendukung pemerintah
memperkuat kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia. “Kebijakan PP 109/2012
masih lemah sehingga perlu direvisi untuk memperkuat pengendalian epidemi tembakau di Indonesia," kata dia.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu, dan Agus Suprapto, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan, Kemenko PMK setuju bahwa revisi PP 109/2012 akan berdampak pada penurunan
konsumsi produk tembakau. Selanjutnya tindak lanjut yang akan dilakukan KementerianKesehatan adalah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk pengkajian yang lebih komprehensif.
Dalam pembahasan revisi PP 109/2012, ada beberapa substansi yang direvisi. Antara lain pelarangan rokok elektronik dan rokok dengan pemanasan, larangan penggunaan bahan tambahan apapun dalam produksi dan/ atau impor produk tembakau, perluasan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau menjadi 90 persen, penguatan pengawasan dan pengendalian iklan rokok di media digital dan luar ruang.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.