Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Pemerintah Setengah Hati Melindungi Anak-anak dari Iklan Rokok

Vital Strategies, badan kesehatan global melaporkan, perusahaan produk tembakau Indonesia begitu brutal memasarkan iklan rokok di media sosial.

14 Oktober 2022 | 08.33 WIB

Sumber: Tobacco Control Support Centre - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TSCC-IAKMI) dalam studi Paparan Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok di Indonesia (2018).
Perbesar
Sumber: Tobacco Control Support Centre - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TSCC-IAKMI) dalam studi Paparan Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok di Indonesia (2018).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sebuah diskusi terbatas secara online pada Juli 2022, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mempertanyakan hasil yang segera diperoleh jika ia memperjuangkan revisi salah satunya mengatur perlindungan anak dari paparan iklan rokok di PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. “Sebagai seorang bankir, saya harus tahu apa outcome yang didapat kalau saya setuju ini diperjuangkan,” katanya, seperti dituturkan seorang peserta rapat kepada Tempo, Kamis, 13 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat itu, peserta yang hadir seperti Ketua Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany, epidemiolog, Pandu Riono dan para peggiat pengendalian tembakau itu mencoba menjelaskan kenapa revisi aturan yang bertujuan mengurangi prevalensi perokok anak itu harus dikebut. Apalagi, Presiden Jokowi lewat Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah telah memerintahkan agar aturan perlindungan anak dari zat adiktif itu diperbarui.

Menkes Setengah Hati Perjuangkan Revisi Aturan Perlindungan Anak dari Rokok

“Tapi tetap saja, beliau kurang yakin kalau outcome-nya dalam waktu dekat tidak terlihat. Padahal masalah perlindungan anak itu melihat outcome-nya dalam jangka menengah dan panjang, bukan instan,” kata sumber itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Usai pembicaraan dengan hasil mengambang itu, benar-benar menjadi bencana ketika Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Agustus 2022. Dalam pembahasan yang mempertemukan Kemenkes didukung para penggiat pengendalian tembakau dengan pihak yang menolak revisi, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan perwakilan dari industri tembakau.

Surat Sekretariat Negara kepada Kementerian Kesehatan. Foto: Istimewa.

“Orang-orang di kementerian yang biasa mengurus ekonomi itu menolak. Mereka bilang, ‘Ini ngapain toh, sudah baik-baik saja. Suasana perekonomian lagi lesu kok malah mengangkat masalah perlindungan.’ Sementera bagi Kementerian PMK, revisi PP/2012 harusnya sudah selesai dengan keputusan presiden itu,” ujar sumber yang juga mengikuti rapat pada Agustus lalu itu.

Pertemuan di Kementerian Koordinator PMK itu sebenarnya menindaklanjuti surat dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Menteri Kesehatan pada 8 November 2021. Di surat itu, Pratikno meminta Kemenkes sebagai inisiatif revisi PP 109 untuk melakukan diskusi bipartitit dengan pihak yang berseberangan mengenai substansi materi revisi dengan kementerian-kementerian di bawah Menko Perekomian dan industri tembakau. Lantaran Kemenkes menganggap persoalan ini sudah antarsektor, maka mereka meminta diangkat di level Kementerian Koordinator PMK. Walhasil, Kemenko PMK yang mengundang para pihak yang berkepentingan pada Agustus itu.  

Enam Substansi Revisi Aturan Perlindungan Anak dari Rokok

Kementerian Kesehatan didukung para penggiat pengendalian tembakau merasa perlindungan terhadap anak dari zat adiktif harus disegerakan, berjalan beriringan dengan pemulihan ekonomi karena pandemi. Ada enam substansi revisi yang diperjuangkan, yakni perluasan peringatan Kesehatan bergambar pada kemasan, dari 40 persen menjadi 90 persen, penjualan rokok ketengan, larangan total iklan rokok, penjualan rokok ke anak, rokok elektronik, dan pengawasan terhadap iklan dan peringatan bergambar jika ditemukan tak sesuai dalam aturan yang dipercayakan kepada Badan POM.

Hasil yang mengambang itu sejalan dengan lambatnya Biro Hukum Kementerian Kesehatan yang menargetkan revisi beleid itu bukan tahun ini tapi tahun depan. Revisi akan dimasukkan dalam Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah, yang biasanya disusun akhir tahun.

"Padahal jelas ditetapkan di Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah, ada slot 20 persen yang bisa disegerakan bila dianggap genting," kata sumber di Kementerian Kesehatan kepada Tempo, kemarin. "Percaya deh, kalau tahun depan, ada dugaan, sudah mulai tahun politik, 'Jangan ngomong macam-macam, jangan bicara yang mengganggu stabilitas ekonomi dan politik'," katanya menambahkan. 

Kondisi ini amat menyedihkan bila mengingat, iklan rokok begitu brutal menyasar anak-anak. Apalagi, selama pandemi, anak-anak terpaksa belajar menggunakan Internet. Mereka begitu mudah mengakses semua iklan rokok di Internet.

Pemasaran Iklan Rokok di Internet

Vital Strategies, badan Kesehatan global yang berkantor di New York, Amerika Serikat membuat platform pemantauan gerakan penegakan dan laporan tembakau (TERM) untuk melaporkan secara berkala industri rokok yang beriklan secara brutal di media sosial. Dalam laporan pada periode Maret – April 2022 itu misalnya, terpantau hampir 3.000 kegiatan pemasaran rokok dilakukan selama periode ini. “Pemasaran produk rokok konvensional, sebanyak 77% berjumlah 3,5 kali lebih banyak dari kegiatan pemasaran rokok elektronik, 21 persen,” kata Rachfiansyah, Communication Officer kepada Tempo, Kamis, 13 Oktober 2022.

Perusahaan rokok memasarkan produknya di media sosial. Dok. Vital Strategies.

Pada gambar berikutnya menunjukkan, pemasaran yang dilakukan produk rokok konvensional itu dilakukan oleh Djarum dan Gudang Garam. Adapun pemasaran untuk rokok elektronik tersebar di banyak merek seperti VOOPOO, GeekVape, dan SMOK. “Dan merk yang terpantau paling aktif memasarkan produk-produknya adalah Djarum untuk produk rokok konvensional dan VOOPOO, (rokok elektrik,” ujar Rachfiansyah ini menuturkan.

Menurut dia, mereka benar-benar memanfaatkan platform media sosoal untuk memasarkan produknya. “Platform yang merupakan bagian layanan jejaring sosial Meta benar-benar menjadi rumah bagi sebagian besar kegiatan pemasaran tembakau yang terpantau (90%). Sebagian besar dari kegiatan pemasaran yang terpantau (55%) terdapat di Instagram, diikuti oleh Facebook (35%) dan YouTube (7%). 

Perusahaan rokok memasarkan produknya. Foto: Vital Strategies.

Rachfiansyah juga menjelaskan, rokok konvensional benar-benar menggunakan semua platform media sosial dan situs berita. "Mereka menggunakan Twitter dan situs berita sampai 100 persen," ujarnya. Berikutnya, mereka banyak beriklan di Instagram sebanyak 81 persen, TikTok dan Youtube masing-masing 76 persen, dan Facebook 66 persen. 

Sebaliknya, rokok elektronik sama sekali tidak memanfaatkan situs berita dan Twitter. Tapi, mereka cukup banyak memanfaatkan Facebook (32%), TikTok (24%), Youtube (24 %), dan Instagram 17 persen. 

Tinggal Komitmen Pemerintah Mau Lindungi Anak atau Tidak

Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari menuturkan, sebenarnya tinggal komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak dari serbuan promosi rokok. "Ada PP Nomor 59 tahun 2019, tentang Koordinasi Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa pelarangan iklan rokok dan adanya Kawasan Tanpa Rokok adalah bentuk perlindungan dan pemenuhan hak kesejahteraan anak," katanya, kemarin.

Aturan ini, menurut Lisda, dilengkapi dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak yang terdiri atas dokumen nasional KLA dan rencana aksi nasional. "Di Perpres 2021 menyebutkan pelarangan iklan rokok dn KTR adalah indicator kota layak anak. Dua aturan itu bisa jadi percepatan melindungi anak-anak agar segera merevisi PP 109/2012," kata dia. 

Lisda meminta pemerintah benar-benar memperhatikan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2024 yang ingin mengurangi prevalensi perokok anak dari 9,1 persen ke 8,7 persen. "RPJMN kita tahun lalu sudah gagal. Anak-anak melihat iklan rokok di internet. Kita sudah tidak bisa menghindarkan dari akses internet, maka yang kami minta adalah melindungi mereka," ucapnya. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus