Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemilu Susulan di Demak Tunggu Rekomendasi dari KPU Kabupaten-Kota

KPU mengatakan akan ada pemungutan suara susulan di daerah terdampak bencana, salah satunya di Demak

15 Februari 2024 | 18.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan akan ada pemungutan suara susulan di daerah terdampak bencana. Pemungutan suara susulan akan dilakukan maksimal sepuluh hari setelah pemungutan suara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu wilayah yang akan dilaksanakan pemilihan umum atau Pemilu 2024 susulan ini adalah Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Daerah dengan jumlah 108 tempat pemungutan suara atau TPS ini terdampak banjir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seperti Demak itu kalau banjir belum surut dan melampaui 10 hari itu kan tentu tak bisa dilakukan dalam durasi waktu 10 hari," kata Hasyim, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, 15 Februari 2024.

Hasyim mengatakan proses pemilu susulan itu akan dilakukan sesuai kondisi alam di Demak yang terdampak banjir. Jika banjir belum surut dalam durasi sepuluh hari, kata Hasyim, pemungutan suara tentu tak bisa dilakukan.

Dia menjelaskan, kewenangan menentukan pemungutan suara susulan akan dilaksanakan sesuai rekomendasi KPU kabupaten-kota. "Itu akan dituangkan dalam catataan berita acara kejadian khusus," tutur Hasyim.

Sebelumnya, sepuluh desa yang akan melakukan pemungutan suara susulan itu ada di Desa Wonoketingal, Cangkring Rembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplik Wetan, Wonorejo, Desa Karangayar, Ketanjung, dan Jatirejo.

Banjir yang melanda sepuluh desa itu terjadi Kecamatan Karanganyar, Demak. Dari total sepuluh desa tersebut terdapat 27.669 pemilih yang harus mengikuti pemilihan susulan setelah pencoblosan 14 Februari 2024.

Selain Demak, pemungutan susulan juga akan dilakukan di Papua. Di daerah ini masih ada 1.297 dari total 15.213 TPS yang belum melakukan pemilihan. Persoalan menyebabkan sejumlah daerah di Papua harus melakukan pencoblosan susulan karena faktor distribusi logisitik dan konflik sejumlah titik. Sebanyak 1.297 TPS itu tersebar di Provinsi Papua, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus