Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Berbagai kejanggalan muncul dalam revisi Tata Tertib DPR.
Sejumlah pejabat negara diduga akan dicopot dengan revisi Tata Tertib DPR.
Para mantan hakim MK marah akibat revisi Tata Tertib DPR.
DENGAN nada kesal, Firman Soebagyo meminta Ketua Badan Legislasi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Bob Hasan mengundang anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin siang, 3 Februari 2025. Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Golkar itu ingin mendengar langsung penjelasan MKD yang meminta revisi Tata Tertib DPR. Namun tak ada satu pun perwakilan MKD yang hadir.
Menurut Firman, hari itu MKD—lembaga yang bertugas menjaga etik semua anggota Dewan—diwakili oleh Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR yang bertugas membantu menyisir perubahan Tata Tertib DPR. “Kalau tidak ada penjelasan dari MKD, bahaya. Setiap saat peraturan bisa dibatalkan,” kata Firman kepada Tempo, Rabu, 12 Februari 2025.
Tak ada angin tiada hujan, Badan Legislasi DPR menggelar rapat untuk membahas revisi Tata Tertib DPR. Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, baru menerima undangan rapat pagi hari lewat pesan WhatsApp. Keningnya langsung berkerut karena tak pernah ada pembahasan soal rencana revisi. “Perubahan Tata Tertib tidak urgen,” ujar Benny.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Revisi Kilat Mencopot Pejabat".