Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Penjelasan Mendikdasmen soal Tes Kemampuan Akademik Tak Diwajibkan

Kemendikdasmen menyampaikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan mulai diterapkan di tahun ini bagi kelas 12 SMA.

5 Maret 2025 | 16.42 WIB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025. Tempo/Hanin Marwah
Perbesar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025. Tempo/Hanin Marwah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan alasan pemerintah mengadakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) namun tidak mewajibkan siswa untuk mengikutinya. Dia berujar, selama ini sifat tes di penghujung jenjang akademik seringkali dinilai sebagai sumber stres para siswa, sehingga TKA didesain untuk mereka yang memang siap dan mampu menghadapi tes guna menambah penilaian individu saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kenapa tidak wajib? Karena banyak masyarakat yang menganggap tes ini membuat stres. Bagi yang kira-kira dia stres, ya enggak usah ikut. Untuk yang siap ya dia ikut,” kata Mu’ti saat ditemui usai agenda taklimat media yang diadakan di kantornya di Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, Kemendikdasmen menyampaikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan mulai diterapkan di tahun ini bagi kelas 12 SMA dan tahun depan bagi kelas 6 SD dan 9 SMP disebut sebagai sebagai pengganti ujian nasional atau UN. Namun, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menjelaskan, selain sifatnya yang tidak wajib, perbedaan lainnya terletak pada TKA yang bukan menjadi penentu kelulusan.

Adapun keputusan untuk menetapkan TKA tidak serta-merta menggantikan peran asesmen nasional. Sebab, kata dia, tujuan keduanya memang berbeda. Asesmen nasional wajib diikuti oleh satuan pendidikan dan bertujuan menilai capaian pembangunan pendidikan. Sedangkan tujuan TKA untuk mengetahui potensi dan kemampuan akademik siswa.

Lebih lanjut, Menteri Mu’ti mengatakan, khusus untuk kelas 12 hasil dari penilaian TKA dapat menjadi komponen penilaian pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) masuk perguruan tinggi. “Sistem ini tidak menjadi penentu kelulusan, tetapi bisa memengaruhi (proses) ke jenjang selanjutnya. Misalnya, mereka (siswa kelas 12) mau masuk perguruan tinggi, maka nilai TKA-nya itu akan memengaruhi untuk mereka masuk perguruan tinggi, terutama untuk jalur yang prestasi (SNBP),” tutur Mu’ti.

Dirinya menyampaikan, bagi murid kelas 12 terdapat tiga mata pelajaran wajib yang akan diujikan dalam TKA sesuai asesmen negara, yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika. Sementara, mata pelajaran wajib yang nantinya diujikan untuk siswa kelas 6 SD dan 9 SMP hanya Bahasa Indonesia dan Matematika.

Di samping mata pelajaran wajib itu, peserta TKA dari seluruh jenjang akan diminta memilih satu atau dua mata pelajaran pilihan tambahan. Khusus untuk siswa kelas 12, mata pelajaran yang dipilih bisa disesuaikan dengan jurusan atau program studi yang ia impikan di perguruan tinggi.

M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus