Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Penjelasan Terbaru Bahlil Tentang Kisruh Pelarangan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer

Pengecer dapat menjual LPG 3 kilogram asalkan memenuhi syarat khusus. Bahlil menyebut Jusuf Kalla di balik penataan LPG 3 kg.

4 Februari 2025 | 17.13 WIB

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) (tengah) Bahlil Lahadalia memberi keterangan kepada wartawan selesai meninjau agen elpiji di wilayah Palmerah, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) (tengah) Bahlil Lahadalia memberi keterangan kepada wartawan selesai meninjau agen elpiji di wilayah Palmerah, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menjelaskan kembali rencana pelarangan penjualan Liqufied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di tingkat pengecer seusai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari ini. Pertemuan Presiden Prabowo dan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih itu ikut dihadiri mantan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Bahlil berdalih bahwa Jusuf Kalla menyebut jika kebijakan subsidi LPG 3 kg sudah ada sejak periode pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2004–2009. Sejak saat itu hingga kini, Kata Bahlil, subsidi pemerintah terhadap LPG 3 kg belum pernah berubah. Padahal kurs rupiah terhadap dolar terus mengalami kenaikan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Bayangkan sudah 20 tahun subsidi LPG ini belum ada perubahan. Di saat itu kurs dolar kata Pak JK masih Rp8 ribu. Sekarang sudah Rp16 ribu," kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Selasa 4 Februari 2025.

Anggaran subsidi LPG 3 kilogram pada 2025 mencapai Rp 87 triliun. Pemerintah berharap alokasi anggaran itu tepat sasaran. 

Masalahnya, kata Bahlil, ada pihak yang membuat harga LPG 3 kilogram melambung. Seharusnya harga satu tabung LPG 3 kilogram maksimal di bawah Rp20 ribu. 

"Maksimal itu di angka di bawah Rp20.000, (yaitu) Rp18.000 atau Rp19.000. Beberapa bulan lalu, ada (yang jual) Rp25.000 hingga Rp30.000," ujar Bahlil.

Bahlil menjelaskan, kondisi itu yang membuat pemerintah menata subsidi LPG 3 kilogram agar lebih tepat sasaran. Penataan itu dilakukan dengan jalan melarang penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025. 

Belakangan keputusan tersebut ditarik kembarli. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan kembali bahwa pengecer bisa menjual LPG 3 kg dengan syarat status pengecer tersebut dinaikkan menjadi subpangkalan. 

Menurut Bahlil, dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo itu, Jusuf Kalla menyarankan dilakukan penataan, yaitu dengan jalan mengubah pengecer menjadi subpangkalan. Dengan cara ini, pengecer akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan pangkalan. "Supaya harganya bisa kami kontrol pakai IT. Itu maksudnya," kata Bahlil.

Ketua Umum Partai Golkar ini juga menjelaskan distribusi LPG 3 kg. Yaitu, PT Pertamina yang bertanggung jawab distribusi LPG 3 kilogram ke agen dengan harga sekitar Rp12.000 sampai Rp13.000 per tabung. Selanjutnya harga tabung gas dari agen ke pangkalan sekitar Rp16.000 atau Rp17.000. "Nah, sekarang itu masih bisa dikendalikan oleh Pertamina," kata dia.

Namun, kata Bahlil. Pertamina kesulitan untuk memantau dan mengendalikan alur dari pangkalan ke pengecer. "Pertamina enggak ada instrumennya dan itu harganya terjadi sampai dengan di atas Rp20.000, bahkan ada yang Rp30.000," katanya.

Pilihan Editor : Penghematan Anggaran Kementerian untuk Program Prioritas Prabowo

Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus