Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Luar Jawa-Bali. Dalam Inmendagri ini tertera perubahan aturan mengenai pelaksanaan MotoGP Mandalika di Mandalika International Street Circuit, yang rencananya akan dihadiri langsung oleh Presiden pada 20 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam aturan anyar ini disebutkan, jumlah penonton yang diijinkan masuk paling banyak 60.000 orang dengan kelas festival maksimal 10 persen dari jumlah penonton.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Seluruh pembalap, crew, official, hingga penonton yang telah mendapatkan vaksin 2 kali tidak diwajibkan menunjukan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA lewat keterangan tertulis, Selasa dinihari, 15 Maret 2022.
Begitu juga halnya bagi penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok, ujar Safrizal, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat kedatangan/tiba di Lombok, selama yang bersangkutan telah mendapatkan vaksin dua kali.
“Diharapkan penyelenggaraan MotoGP ini dapat menciptakan multiplier effect bagi ekonomi lokal dan regional melalui upaya memaksimalkan pelibatan UMKM sehigga mampu meningkatkan dan mempercepat agenda pemulihan ekonomi nasional," ujar Safrizal.
DEWI NURITA