Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2025 tentang kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) telah terbit. THR dan gaji itu akan diberikan kepada seluruh ASN pusat dan daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, dan Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam PP yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto tersebut tertulis THR akan mulai cair pada Senin, 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025. “Lalu diberikan kepada para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
THR itu akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja. "Tunjangan kinerja akan dibayarkan 100 persen," ujar Kepala Negara.
Sementara itu, gaji ke-13 bagi ASN itu juga meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat. Namun, besarannya sesuai kemampuan daerah masing-masing. "Pensiun akan dikasih uang pensiun bulanan," kata Prabowo.
Berikut daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi baru, berdasarkan PP tersebut.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 31.474.800
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 29.665.400
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 28.104.300
d. Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Non Struktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 24.886.200
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp13.842.300
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Non Struktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.285.200
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.639.300
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.907.700
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 5.347.400
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.200
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.488.500
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 5.966.100
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun: 6.591.000
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 7.160.500
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 7.764.100
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 8.357.500
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor : Bertabur Perwira TNI Aktif di Jabatan Sipil