Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Perbedaan Masa Berlaku Paspor Baru dan Lama Plus Cara Perpanjang Paspor

Paspor baru dan lama punya beberapa perbedaan antara lain masa berlakunya. Bagaimana cara perpanjang paspor, apa dokumen yang harus disiapkan?

4 Agustus 2024 | 07.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak 2022, Aturan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 mulai diberlakukan. Permen tersebut mengatur aturan baru dalam masa berlaku paspor yang semula hanya 5 tahun menjadi 10 tahun. Banyak hal yang mulai dipertanyakan ketika aturan tersebut berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu pertanyaan yang selalu ditanyakan adalah biaya PNBP yang harus dibayarkan karena masa berlaku yang bertambah dua kali lipat tersebut. Namun, hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi bahwa biaya yang akan diberlakukan tetap sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saat ini masyarakat masih membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Yang perlu diketahui adalah masa berlaku terbaru tidak dapat berlaku jika paspor tersebut terbit sebelum tanggal disahkannya aturan baru. Paspor yang terbit sebelum aturan baru tetap akan berlaku selama 5 tahun saja. Kemudian, masa berlaku 10 tahun hanya akan diberikan bagi Warga Negara Indonesia yang telah menginjak usia 17 tahun.

Persyaratan Perpanjang Paspor

Ada beberapa hal yang perlu Anda siapkan apabila ingin melakukan perpanjang paspor. Berikut adalah dokumen umum yang harus Anda siapkan:

- Perpanjangan Paspor yang Terbit Setelah 2009

- Elektronik KTP (e-KTP) dan fotokopinya

- Paspor lama

- Surat keterangan dalam proses bagi yang belum memiliki e-KTP

Syarat perpanjangan paspor bagi yang terbit sebelum tahun 2009

  1. Perpanjangan Paspor yang Terbit Sebelum 2009
    - Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
    - KTP dan fotokopinya
    - Akta kelahiran, ijazah terakhir, surat nikah, atau surat baptis dan fotokopinya.
    - Paspor lama
    - Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang menjadi warga negara Indonesia.
    - Bagi yang mengganti nama, maka dibutuhkan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.

  2. Setelah memiliki beberapa dokumen diatas sesuai dengan kondisi paspor Anda, Anda dapat melakukan perpanjangan paspor secara daring melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Playstore atau Appstore. Berikut adalah langkah-langkah perpanjangan paspor menggunakan aplikasi M-Paspor.

Cara Perpanjang Paspor dengan M-Paspor

  • Unduh aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore
  • Buat akun dan daftarkan akun tersebut pada aplikasi
  • Isi data diri sesuai dengan dokumen asli yang Anda miliki
  • Pilih kantor imigrasi terdekat dengan domisili dan tentukan jadwal kedatangan untuk memperpanjang paspor di Kantor Imigrasi terdekat
  • M-Paspor akan memberikan kode QR yang nantinya akan digunakan sebagai bukti sudah memiliki jadwal perpanjangan
  • Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal dan membawa semua dokumen yang diperlukan
  • Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapannya dan akan memberikan Anda nomor antrian untuk proses wawancara
  • Setelah proses wawancara, akan dilakukan pengambilan foto dan sidik jari
  • Kemudian, Anda dapat melakukan pembayaran sesuai dengan kategori paspor
  • Paspor dapat diambil dalam kurun waktu 3 sampai dengan 4 hari kerja di Kantor Imigrasi

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, ada beberapa kategori perpanjangan paspor dan setiap kategorinya memiliki biaya yang berbeda. Berikut rincian biaya perpanjangan paspor setiap kategorinya:

  • Perpanjangan paspor elektronik atau e-paspor (48 halaman): Rp650.000
  • Perpanjangan paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
  • Penggantian paspor hilang: Rp1.000.000
  • Penggantian paspor rusak: Rp500.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000
  • Penggantian paspor rusak/hilang karena kejadian tak terduga :gratis atau tidak dikenakan biaya.


ADINDA ALYA IZDIHAR | NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus