Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan tahap penting dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tes ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan pengumuman resmi melalui Pengumuman Nomor: 09/PANPEL.BKN/CPNS/XII/2024 yang mengatur jadwal dan tata cara pelaksanaan SKB menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut adalah penjelasan mengenai aturan pakaian dan ketentuan pelaksanaan tes yang harus dipatuhi peserta.
Aturan Pakaian Saat Tes SKB
Peserta diwajibkan mengenakan pakaian yang rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Atasan berupa kemeja putih polos tanpa motif atau corak harus dikenakan.
Sementara itu, bawahan yang dipakai dapat berupa celana panjang atau rok berbahan kain berwarna gelap dengan panjang minimal di bawah lutut. Peserta tidak diperbolehkan menggunakan bahan jeans atau kaos, dan alas kaki yang dikenakan harus berupa sepatu, bukan sandal.
Di sisi lain, bagi peserta yang mengenakan jilbab, diwajibkan menggunakan jilbab berwarna gelap tanpa motif.
Ketentuan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan kesan profesional selama tes berlangsung. Dengan mematuhi aturan ini, peserta juga menunjukkan sikap menghormati proses seleksi yang dilakukan secara nasional.
Ketentuan Pelaksanaan Tes SKB
Tes SKB CPNS BKN 2024 menggunakan sistem CAT, dan peserta diwajibkan hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit sebelum jadwal dimulai. Ketepatan waktu sangat penting untuk memastikan peserta dapat menyelesaikan proses administrasi sebelum memasuki ruang ujian.
Saat hadir di lokasi tes, peserta harus membawa beberapa dokumen penting, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku, atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir.
Selain itu, peserta juga wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak berwarna menggunakan printer berkualitas baik melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Selama tes berlangsung, peserta dilarang membawa barang-barang tertentu seperti buku, catatan, jam tangan, perhiasan, aksesoris, kalkulator, perangkat elektronik, senjata api, atau benda tajam. Peserta juga tidak diperbolehkan membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi. Larangan ini bertujuan untuk menjaga fokus dan menghindari potensi gangguan selama tes berlangsung.
Saat ujian dilaksanakan, peserta harus menjaga integritas dengan tidak melakukan komunikasi antar peserta, memberikan atau menerima bantuan tanpa izin panitia, serta tidak menyebarkan soal seleksi dalam bentuk apapun. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada diskualifikasi langsung dari proses seleksi.
Jadwal dan lokasi tes SKB akan diumumkan secara terpisah oleh masing-masing instansi yang dilamar. Oleh karena itu, peserta disarankan untuk secara rutin memantau portal resmi instansi terkait guna memastikan tidak ketinggalan informasi penting.
Dengan memahami dan mematuhi aturan pakaian serta ketentuan pelaksanaan SKB, peserta dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk menghadapi tes ini. Patuh terhadap peraturan tidak hanya mencerminkan sikap profesionalisme, tetapi juga memberikan peluang lebih besar untuk meraih hasil maksimal dalam seleksi CPNS 2024.
Pilihan Editor: Serba-serbi CPNS Kemendikbudristek 2024